Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pembayaran dan/atau infrastruktur sistem pembayaran dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran, contohnya pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
66413 - Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran, 66413
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66143
Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66143.
KBLI 66143 berjudul "Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama data ini, kelompok KBLI ini mencakup kegiatan yang mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pembayaran dan/atau infrastruktur sistem pembayaran dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran.
Uraian resmi menyebutkan bahwa ruang lingkup KBLI 66143 meliputi kegiatan pendukung terhadap penyediaan jasa pembayaran dan infrastruktur sistem pembayaran untuk pemrosesan transaksi. Uraian resmi memberi contoh beberapa kegiatan spesifik yang termasuk dalam kelompok ini, sebagaimana tercantum dalam data.
Contoh-contoh di atas diambil langsung dari uraian resmi. Frase "dan/atau" pada uraian menunjukkan karakter kegiatan penunjang yang dapat meliputi variasi layanan terkait sistem pembayaran, namun rincian lebih lanjut tidak dirinci dalam data yang digunakan.
Dalam data yang tersedia, uraian resmi tidak secara eksplisit menyatakan kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian yang harus dibedakan. Oleh karena itu, pembedaannya bergantung pada kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi; kegiatan yang tidak tercantum dalam uraian resmi tidak boleh diasumsikan termasuk tanpa verifikasi terhadap dokumen resmi yang lebih lengkap.
Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 66143 adalah sebagai berikut:
Data menunjukkan semua skala usaha memiliki tingkat risiko "Tinggi". Pernyataan ini bersifat deskriptif sesuai data dan bukan penjelasan mengenai konsekuensi administratif atau teknis di luar informasi yang tercantum.
Dalam data yang tersedia, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 66143 adalah: Izin. Informasi ini disajikan persis sesuai data; rincian jenis izin sektoral, persyaratan dokumen, atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data ini.
Data untuk jangka waktu penerbitan pada KBLI 66143 tercatat sebagai "-" dalam sumber. Ini berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak boleh diasumsikan atau ditafsirkan sebagai jaminan tentang waktu penerbitan izin.
Padanan KBLI 66143 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Menurut data, jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode.
KBLI 66143 mencakup kegiatan penunjang yang mendukung penyediaan jasa pembayaran dan/atau infrastruktur sistem pembayaran dalam pemrosesan transaksi, seperti pencetakan kartu, personalisasi, penyediaan pusat data/pusat pemulihan bencana, terminal, dan fitur keamanan instrumen pembayaran, sesuai uraian resmi.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut pencetakan kartu sebagai salah satu contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 66143.
Data menunjukkan bahwa untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar), tingkat risikonya adalah "Tinggi".
Dalam data yang tersedia, perizinan berusaha tercantum sebagai "Izin". Rincian lebih lanjut tentang jenis izin atau persyaratan tidak tercantum dalam data ini.
Ya. Padanan yang tercantum adalah 66413 - Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran, dan jenis perubahan tercatat sebagai recoding/pindah kode.