← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

66143 - Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pembayaran dan/atau infrastruktur sistem pembayaran dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran, contohnya pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

66413 - Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran, 66413

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66143?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66143

Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66143: Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66143.

Pengertian KBLI 66143

KBLI 66143 berjudul "Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama data ini, kelompok KBLI ini mencakup kegiatan yang mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pembayaran dan/atau infrastruktur sistem pembayaran dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66143

Uraian resmi menyebutkan bahwa ruang lingkup KBLI 66143 meliputi kegiatan pendukung terhadap penyediaan jasa pembayaran dan infrastruktur sistem pembayaran untuk pemrosesan transaksi. Uraian resmi memberi contoh beberapa kegiatan spesifik yang termasuk dalam kelompok ini, sebagaimana tercantum dalam data.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66143

  • Pencetakan kartu pembayaran.
  • Personalisasi pembayaran (misalnya personalisasi data pada kartu atau media pembayaran).
  • Penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana yang mendukung sistem pembayaran.
  • Penyediaan terminal untuk transaksi pembayaran.
  • Penyediaan fitur keamanan untuk instrumen pembayaran.

Contoh-contoh di atas diambil langsung dari uraian resmi. Frase "dan/atau" pada uraian menunjukkan karakter kegiatan penunjang yang dapat meliputi variasi layanan terkait sistem pembayaran, namun rincian lebih lanjut tidak dirinci dalam data yang digunakan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang tersedia, uraian resmi tidak secara eksplisit menyatakan kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian yang harus dibedakan. Oleh karena itu, pembedaannya bergantung pada kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi; kegiatan yang tidak tercantum dalam uraian resmi tidak boleh diasumsikan termasuk tanpa verifikasi terhadap dokumen resmi yang lebih lengkap.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Perusahaan yang menyediakan layanan pencetakan kartu pembayaran untuk bank atau penyelenggara pembayaran.
  • Usaha yang melakukan personalisasi kartu pembayaran (misalnya pengisian data pemegang kartu pada media fisik).
  • Penyedia pusat data yang menawarkan fasilitas hosting untuk pemrosesan transaksi pembayaran.
  • Penyedian pusat pemulihan bencana (disaster recovery) khusus untuk infrastruktur sistem pembayaran.
  • Penyedia perangkat terminal pembayaran (misalnya terminal point-of-sale) untuk merchant.
  • Penyedia solusi fitur keamanan pada instrumen pembayaran, seperti fitur kriptografi atau proteksi data, sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 66143 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Data menunjukkan semua skala usaha memiliki tingkat risiko "Tinggi". Pernyataan ini bersifat deskriptif sesuai data dan bukan penjelasan mengenai konsekuensi administratif atau teknis di luar informasi yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Dalam data yang tersedia, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 66143 adalah: Izin. Informasi ini disajikan persis sesuai data; rincian jenis izin sektoral, persyaratan dokumen, atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data untuk jangka waktu penerbitan pada KBLI 66143 tercatat sebagai "-" dalam sumber. Ini berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak boleh diasumsikan atau ditafsirkan sebagai jaminan tentang waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 66143 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 66413 - Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran

Status Perubahan KBLI

Menurut data, jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 66143; contoh kegiatan yang termasuk tercantum dalam uraian resmi dan harus menjadi dasar pencocokan.
  • Perhatikan tingkat risiko yang tercantum: semua skala usaha pada data ini dikategorikan sebagai "Tinggi". Implikasi administratif dan teknis dapat bergantung pada ketentuan OSS berbasis risiko dan peraturan pelaksana lainnya yang tidak tercantum dalam data ini.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; namun rincian jenis dan persyaratan izin tidak tersedia dalam data, sehingga perlu verifikasi lebih lanjut pada sumber resmi terkait perizinan.
  • Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; hal ini bukan indikasi tentang lamanya proses perizinan.
  • Jika Anda sebelumnya menggunakan KBLI 2020, perhatikan padanan kode (66413) karena kode mengalami recoding/pindah kode sesuai data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 66143 "Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran"?

KBLI 66143 mencakup kegiatan penunjang yang mendukung penyediaan jasa pembayaran dan/atau infrastruktur sistem pembayaran dalam pemrosesan transaksi, seperti pencetakan kartu, personalisasi, penyediaan pusat data/pusat pemulihan bencana, terminal, dan fitur keamanan instrumen pembayaran, sesuai uraian resmi.

Apakah pencetakan kartu termasuk dalam KBLI 66143?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut pencetakan kartu sebagai salah satu contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 66143.

Apa tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 66143?

Data menunjukkan bahwa untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar), tingkat risikonya adalah "Tinggi".

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Dalam data yang tersedia, perizinan berusaha tercantum sebagai "Izin". Rincian lebih lanjut tentang jenis izin atau persyaratan tidak tercantum dalam data ini.

Apakah ada padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Ya. Padanan yang tercantum adalah 66413 - Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran, dan jenis perubahan tercatat sebagai recoding/pindah kode.