KBLI 66412
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP)
Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup aktivitas antara lain penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal, switching, kliring, penyelesaian akhir (setelmen).
Baca penjelasan lengkap KBLI 66412Pengertian KBLI 66412
KBLI 66412 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha tertentu di Indonesia. KBLI ini secara khusus merujuk pada kegiatan usaha perdagangan eceran alat-alat laboratorium. Penggunaan KBLI 66412 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar aktivitas usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66412
Ruang lingkup KBLI 66412 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran yang berfokus pada penjualan alat-alat laboratorium. Kegiatan ini meliputi penjualan alat ukur, alat uji, peralatan laboratorium fisika, kimia, biologi, serta perlengkapan pendukung lain yang digunakan dalam laboratorium pendidikan, penelitian, dan industri. Usaha yang masuk dalam KBLI ini dapat beroperasi di toko fisik maupun secara daring (online).
Contoh Jenis Usaha KBLI 66412
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66412 antara lain toko alat laboratorium kimia, distributor peralatan laboratorium medis, penjual alat laboratorium pendidikan, serta usaha penjualan perlengkapan laboratorium secara online. Selain itu, perusahaan yang menyediakan alat laboratorium untuk kebutuhan riset, sekolah, rumah sakit, atau industri farmasi juga termasuk dalam kategori ini.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran alat laboratorium dengan KBLI 66412 wajib mengurus perizinan usaha menggunakan sistem OSS. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas legal usaha, serta perizinan lain yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik usaha. Proses perizinan melalui OSS dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus berbagai dokumen perizinan secara terintegrasi dan efisien. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan secara legal dan sesuai regulasi pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66412
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan khusus terkait penggabungan KBLI 66412 dengan KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya pada bidang-bidang lain yang relevan atau mendukung kegiatan utama. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha tercatat secara resmi dan sah di mata hukum.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.