← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

66142 - Penyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang terkait dengan kliring dan setelmen transaksi pemindahan dana dalam rangka transaksi pembayaran. Kelompok ini juga mencakup: - penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal dan pengalihan (switching) dalam rangka transaksi pembayaran; - kegiatan lain terkait penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran, seperti penatausahaan identitas pihak yang terlibat dalam penyelesaian transaksi pembayaran.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

66412 - Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), 66412

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), baik untuk kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup aktivitas antara lain penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal, switching, kliring, penyelesaian akhir (setelmen).

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66142?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66142

Penyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66142: Penyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66142.

Pengertian KBLI 66142

KBLI 66142 berjudul Penyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur untuk kliring dan setelmen transaksi pemindahan dana dalam rangka transaksi pembayaran serta kegiatan terkait yang mendukung penyelesaian transaksi pembayaran.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66142

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang terkait dengan kliring dan setelmen transaksi pemindahan dana dalam rangka transaksi pembayaran. Uraian resmi juga menyebutkan fungsi prinsipal dan pengalihan (switching) serta kegiatan lain yang terkait dengan penatausahaan identitas pihak yang terlibat dalam penyelesaian transaksi pembayaran.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66142

  • Penyelenggaraan kliring transaksi pemindahan dana untuk tujuan penyelesaian pembayaran.
  • Penyelenggaraan setelmen transaksi pemindahan dana sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian pembayaran.
  • Penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal dan pengalihan (switching) dalam rangka transaksi pembayaran.
  • Kegiatan terkait penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk penatausahaan identitas pihak yang terlibat dalam penyelesaian transaksi pembayaran.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 66142 tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, informasi mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  1. Penyelenggaraan layanan kliring untuk penyelesaian pemindahan dana antar pihak dalam rangka transaksi pembayaran.
  2. Penyelenggaraan layanan setelmen yang memfasilitasi pemindahan dana sebagai langkah akhir penyelesaian pembayaran.
  3. Penyediaan fungsi prinsipal atau layanan pengalihan (switching) untuk memproses rute transaksi pembayaran antar penyelenggara.
  4. Penatausahaan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian transaksi pembayaran sebagai bagian dari infrastruktur sistem pembayaran.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 66142 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi di atas adalah catatan resmi mengenai hubungan skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data KBLI.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66142 adalah: Izin. Pernyataan ini mencerminkan jenis perizinan sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data ditampilkan sebagai tanda hubung ("-"). Data tersebut hanya menyajikan informasi tersebut dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 66412 - Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Padanan ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa perubahan status dilakukan berupa pindah kode sesuai data resmi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 66142, perhatikan hal-hal yang disebutkan dalam data resmi: pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi yang mencakup kliring, setelmen pemindahan dana, fungsi prinsipal/pengalihan (switching), dan penatausahaan identitas pihak terkait. Perhatikan juga bahwa jenis perizinan yang tercantum adalah Izin dan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha tercatat sebagai Tinggi dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 66142?

KBLI 66142 berjudul Penyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran dan mencakup penyelenggaraan infrastruktur untuk kliring dan setelmen transaksi pemindahan dana serta fungsi prinsipal/pengalihan dan penatausahaan identitas pihak yang terlibat, sesuai uraian resmi.

Apakah penatausahaan identitas termasuk dalam kegiatan KBLI ini?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan kegiatan terkait penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk penatausahaan identitas pihak yang terlibat dalam penyelesaian transaksi pembayaran.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 66142?

Data resmi mencantumkan tingkat risiko untuk semua kombinasi skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) sebagai Tinggi.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 66142?

Dalam data yang digunakan, jenis perizinan berusaha tercantum sebagai Izin.

Apa padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah 66412 - Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), sesuai data resmi.