Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang terkait dengan kliring dan setelmen transaksi pemindahan dana dalam rangka transaksi pembayaran. Kelompok ini juga mencakup: - penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal dan pengalihan (switching) dalam rangka transaksi pembayaran; - kegiatan lain terkait penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran, seperti penatausahaan identitas pihak yang terlibat dalam penyelesaian transaksi pembayaran.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
66412 - Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), 66412
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66142
Penyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66142.
KBLI 66142 berjudul Penyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur untuk kliring dan setelmen transaksi pemindahan dana dalam rangka transaksi pembayaran serta kegiatan terkait yang mendukung penyelesaian transaksi pembayaran.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang terkait dengan kliring dan setelmen transaksi pemindahan dana dalam rangka transaksi pembayaran. Uraian resmi juga menyebutkan fungsi prinsipal dan pengalihan (switching) serta kegiatan lain yang terkait dengan penatausahaan identitas pihak yang terlibat dalam penyelesaian transaksi pembayaran.
Uraian resmi untuk KBLI 66142 tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, informasi mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 66142 sebagai berikut:
Informasi di atas adalah catatan resmi mengenai hubungan skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data KBLI.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66142 adalah: Izin. Pernyataan ini mencerminkan jenis perizinan sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data ditampilkan sebagai tanda hubung ("-"). Data tersebut hanya menyajikan informasi tersebut dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 66412 - Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Padanan ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan.
Status perubahan yang tercantum pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa perubahan status dilakukan berupa pindah kode sesuai data resmi.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 66142, perhatikan hal-hal yang disebutkan dalam data resmi: pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi yang mencakup kliring, setelmen pemindahan dana, fungsi prinsipal/pengalihan (switching), dan penatausahaan identitas pihak terkait. Perhatikan juga bahwa jenis perizinan yang tercantum adalah Izin dan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha tercatat sebagai Tinggi dalam data.
KBLI 66142 berjudul Penyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran dan mencakup penyelenggaraan infrastruktur untuk kliring dan setelmen transaksi pemindahan dana serta fungsi prinsipal/pengalihan dan penatausahaan identitas pihak yang terlibat, sesuai uraian resmi.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan kegiatan terkait penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk penatausahaan identitas pihak yang terlibat dalam penyelesaian transaksi pembayaran.
Data resmi mencantumkan tingkat risiko untuk semua kombinasi skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) sebagai Tinggi.
Dalam data yang digunakan, jenis perizinan berusaha tercantum sebagai Izin.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah 66412 - Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), sesuai data resmi.