KBLI 66411

Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)

Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66411
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66411

KBLI 66411 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara khusus mengacu pada kegiatan usaha perdagangan besar barang pecah belah dari porselin, keramik, dan gelas. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan jenis usaha yang bergerak dalam distribusi produk-produk pecah belah non-logam tersebut dalam skala besar. KBLI 66411 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66411

Ruang lingkup KBLI 66411 meliputi segala aktivitas usaha yang berfokus pada perdagangan besar (distributor, grosir) barang pecah belah berbahan porselin, keramik, dan gelas. Kegiatan ini mencakup pembelian, penyimpanan, penjualan, dan distribusi barang-barang tersebut kepada pengecer, pelaku usaha lainnya, maupun konsumen dalam jumlah besar. Pelaku usaha dalam KBLI ini tidak melakukan produksi, melainkan berperan sebagai perantara antara produsen dan pengecer atau pengguna akhir.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66411

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66411 antara lain:

  • Perusahaan distributor peralatan makan dan minum dari keramik, porselin, dan kaca untuk hotel, restoran, atau rumah tangga.
  • Grosir peralatan dapur dari gelas seperti piring, cangkir, mangkuk, teko, dan perlengkapan serupa.
  • Pusat distribusi barang pecah belah dekoratif dari keramik dan porselin.
  • Perusahaan perdagangan besar perlengkapan laboratorium berbahan kaca.

Semua usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 66411 sebagai identitas jenis usaha saat melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar barang pecah belah ber-KBLI 66411 wajib melakukan pendaftaran dan mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang menyederhanakan proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta izin operasional atau komersial lain yang relevan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 66411 meliputi pengisian data perusahaan, pemilihan kode KBLI, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis yang diperlukan. Dengan demikian, legalitas usaha terjamin dan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66411

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66411. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 66411 dengan kode KBLI lainnya yang relevan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan secara jelas pada saat proses perizinan usaha di OSS agar seluruh aktivitas usaha yang dijalankan tercakup secara legal.

Dengan memahami pengertian, ruang lingkup, contoh usaha, serta kewajiban perizinan dan ketentuan penggabungan KBLI 66411, pelaku usaha dapat mengelola bisnisnya

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.