Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir jasa layanan sistem pembayaran pada sisi depan, yang mencakup aktivitas antara lain: - penatausahaan sumber dana untuk pembayaran, termasuk menerbitkan instrumen atau akun pembayaran; - penerusan perintah transfer dana (termasuk layanan remitansi) dan penerusan data transaksi pembayaran, termasuk pengakuisisian (acquiring) dan penyelenggaraan gerbang pembayaran (payment gateway).
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
66411 - Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), 66411
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66141
Penyediaan Jasa Pembayaran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66141.
KBLI 66141 berjudul Penyediaan Jasa Pembayaran. Menurut uraian resmi dalam DATA KBLI, kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir pada sisi depan layanan sistem pembayaran, termasuk pengelolaan sumber dana untuk pembayaran serta penerusan perintah transfer dan data transaksi pembayaran.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi aktivitas yang terkait langsung dengan penyediaan layanan pembayaran pada sisi depan sistem pembayaran. Secara spesifik, uraian menyebut dua area utama kegiatan:
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
DATA KBLI tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang harus dibedakan secara eksplisit untuk KBLI 66141. Dengan demikian, informasi tentang kegiatan yang dikecualikan atau perlu pembeda belum tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:
DATA KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap baris berikut merupakan kombinasi yang tercantum secara eksplisit dalam data:
Dalam DATA KBLI, perizinan berusaha untuk KBLI 66141 tercantum dengan istilah: Izin. Data tidak merinci jenis izin lebih lanjut, mekanisme penerbitan, atau dokumen administratif spesifik seperti NIB atau Sertifikat Standar.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-" sehingga detail mengenai jangka waktu penerbitan perizinan tidak tercantum dalam DATA KBLI ini. Informasi tersebut bukan jaminan waktu penerbitan.
Padanan yang tercantum dengan klasifikasi KBLI 2020 adalah:
DATA KBLI mencatat jenis perubahan untuk kode ini sebagai: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan adanya pemindahan atau pengkodean ulang dari versi sebelumnya, sesuai data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 66141, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam DATA KBLI: pastikan uraian resmi KBLI sesuai dengan aktivitas usaha (penatausahaan sumber dana; penerusan perintah transfer dan data transaksi; akuisisi; payment gateway). Perhatikan juga bahwa perizinan berusaha pada data tercatat sebagai "Izin" dan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum. DATA KBLI tidak memuat rincian persyaratan administratif atau mekanisme penerbitan, sehingga detail tersebut harus diverifikasi melalui saluran resmi yang relevan.
KBLI 66141, berjudul "Penyediaan Jasa Pembayaran", mencakup kegiatan penyediaan jasa pembayaran pada sisi depan layanan sistem pembayaran, termasuk penatausahaan sumber dana dan penerusan perintah transfer serta data transaksi pembayaran.
DATA KBLI mencantumkan perizinan berusaha untuk kode ini sebagai "Izin". Data tidak merinci jenis izin atau persyaratan lebih lanjut.
DATA KBLI menyatakan kombinasi tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.
Tidak. Pada DATA KBLI, jangka waktu penerbitan ditandai dengan "-" sehingga rincian jangka waktu tidak tercantum dalam data.