← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

66141 - Penyediaan Jasa Pembayaran

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir jasa layanan sistem pembayaran pada sisi depan, yang mencakup aktivitas antara lain: - penatausahaan sumber dana untuk pembayaran, termasuk menerbitkan instrumen atau akun pembayaran; - penerusan perintah transfer dana (termasuk layanan remitansi) dan penerusan data transaksi pembayaran, termasuk pengakuisisian (acquiring) dan penyelenggaraan gerbang pembayaran (payment gateway).

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

66411 - Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), 66411

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66141?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66141

Penyediaan Jasa Pembayaran

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66141: Penyediaan Jasa Pembayaran

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66141.

Pengertian KBLI 66141

KBLI 66141 berjudul Penyediaan Jasa Pembayaran. Menurut uraian resmi dalam DATA KBLI, kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir pada sisi depan layanan sistem pembayaran, termasuk pengelolaan sumber dana untuk pembayaran serta penerusan perintah transfer dan data transaksi pembayaran.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66141

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi aktivitas yang terkait langsung dengan penyediaan layanan pembayaran pada sisi depan sistem pembayaran. Secara spesifik, uraian menyebut dua area utama kegiatan:

  • Penatausahaan sumber dana untuk pembayaran, termasuk menerbitkan instrumen atau akun pembayaran.
  • Penerusan perintah transfer dana (termasuk layanan remitansi) dan penerusan data transaksi pembayaran, termasuk aktivitas akuisisi (acquiring) dan penyelenggaraan gerbang pembayaran (payment gateway).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66141

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Menerbitkan instrumen atau akun pembayaran sebagai bagian dari penatausahaan sumber dana untuk pembayaran.
  • Meneruskan perintah transfer dana, yang mencakup layanan remitansi.
  • Meneruskan data transaksi pembayaran, termasuk proses akuisisi (acquiring) transaksi.
  • Penyelenggaraan gerbang pembayaran (payment gateway) untuk penerusan data dan perintah pembayaran kepada sistem pembayaran.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

DATA KBLI tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang harus dibedakan secara eksplisit untuk KBLI 66141. Dengan demikian, informasi tentang kegiatan yang dikecualikan atau perlu pembeda belum tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:

  • Penerbitan akun pembayaran untuk pengguna akhir sebagai bagian dari penatausahaan sumber dana.
  • Penyediaan layanan remitansi yang meneruskan perintah transfer dana antar pihak.
  • Penyelenggaraan gerbang pembayaran yang menerima dan meneruskan data transaksi ke pemroses pembayaran atau sistem perbankan.
  • Layanan akuisisi untuk memfasilitasi pengiriman data transaksi kartu atau instrumen pembayaran lainnya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap baris berikut merupakan kombinasi yang tercantum secara eksplisit dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Dalam DATA KBLI, perizinan berusaha untuk KBLI 66141 tercantum dengan istilah: Izin. Data tidak merinci jenis izin lebih lanjut, mekanisme penerbitan, atau dokumen administratif spesifik seperti NIB atau Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-" sehingga detail mengenai jangka waktu penerbitan perizinan tidak tercantum dalam DATA KBLI ini. Informasi tersebut bukan jaminan waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan klasifikasi KBLI 2020 adalah:

  • 66411 - Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)

Status Perubahan KBLI

DATA KBLI mencatat jenis perubahan untuk kode ini sebagai: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan adanya pemindahan atau pengkodean ulang dari versi sebelumnya, sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 66141, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam DATA KBLI: pastikan uraian resmi KBLI sesuai dengan aktivitas usaha (penatausahaan sumber dana; penerusan perintah transfer dan data transaksi; akuisisi; payment gateway). Perhatikan juga bahwa perizinan berusaha pada data tercatat sebagai "Izin" dan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum. DATA KBLI tidak memuat rincian persyaratan administratif atau mekanisme penerbitan, sehingga detail tersebut harus diverifikasi melalui saluran resmi yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 66141?

KBLI 66141, berjudul "Penyediaan Jasa Pembayaran", mencakup kegiatan penyediaan jasa pembayaran pada sisi depan layanan sistem pembayaran, termasuk penatausahaan sumber dana dan penerusan perintah transfer serta data transaksi pembayaran.

Apakah KBLI 66141 memerlukan perizinan berusaha?

DATA KBLI mencantumkan perizinan berusaha untuk kode ini sebagai "Izin". Data tidak merinci jenis izin atau persyaratan lebih lanjut.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

DATA KBLI menyatakan kombinasi tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.

Apakah jangka waktu penerbitan perizinan tercantum?

Tidak. Pada DATA KBLI, jangka waktu penerbitan ditandai dengan "-" sehingga rincian jangka waktu tidak tercantum dalam data.