KBLI 66390

Aktivitas Manajemen Dana Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan portofolio dan manajemen pendanaan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti manajemen dana bersama selain dana investasi dan dana pensiun di luar kegiatan manajemen investasi dan penasihat investasi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66390
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 66390

KBLI 66390 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup aktivitas pengelolaan dana investasi selain reksa dana. Kode KBLI 66390 digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang bergerak di bidang pengelolaan dana investasi kolektif, kecuali reksa dana yang telah diatur pada kode KBLI tersendiri. Penggunaan KBLI ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66390

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 66390 meliputi jasa pengelolaan dana investasi selain reksa dana, seperti kontrak investasi kolektif lain yang diatur oleh otoritas terkait. Kegiatan ini dapat berupa pengelolaan portofolio investasi kolektif yang dananya berasal dari masyarakat, baik individu maupun institusi, dalam bentuk selain reksa dana. Termasuk di dalamnya adalah aktivitas pengelolaan dana pada instrumen keuangan, surat berharga, atau aset lain yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66390

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66390 antara lain adalah pengelolaan dana investasi berbasis kontrak investasi kolektif efek beragun aset, dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, dan bentuk kontrak investasi kolektif lainnya yang bukan reksa dana. Perusahaan-perusahaan ini biasanya berperan sebagai manajer investasi yang mengelola dana milik investor untuk diinvestasikan sesuai dengan strategi dan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang KBLI 66390 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Pada proses perizinan usaha KBLI 66390, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait lainnya. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, dan pemenuhan standar operasional yang berlaku agar usaha dapat berjalan secara legal dan terpercaya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66390

Berdasarkan ketentuan penggabungan KBLI, kode KBLI 66390 tidak dapat digabungkan dengan KBLI 66390 itu sendiri. Artinya, satu perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan dua atau lebih kode KBLI 66390 secara bersamaan dalam satu entitas usaha. Pelaku usaha wajib memastikan bahwa kode KBLI yang digunakan sudah sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan dan tidak terjadi duplikasi pada pengajuan izin usaha di OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.