KBLI 66312

Manajer Investasi Syariah

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha manajer investasi yang dalam anggaran dasarnya menyatakan bahwa: kegiatan dan jenis usaha; cara pengelolaan; dan/atau jasa yang diberikan, dilakukan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66312
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66312

KBLI 66312 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha Manajer Investasi. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan usaha yang bergerak di bidang pengelolaan portofolio efek milik nasabah dan/atau reksa dana. Penggunaan KBLI 66312 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), terutama bagi pelaku usaha di sektor jasa keuangan yang ingin menjalankan aktivitas sebagai manajer investasi secara legal dan sesuai regulasi di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66312

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 66312 meliputi jasa pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah, baik individu maupun institusi. Selain itu, usaha ini juga mencakup pengelolaan dana kolektif investasi seperti reksa dana, kontrak investasi kolektif, dan produk investasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Seluruh aktivitas yang dilakukan wajib tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peraturan terkait lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66312

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66312 antara lain:

  • Perusahaan manajer investasi yang mengelola reksa dana konvensional maupun syariah
  • Perusahaan pengelola dana pensiun yang berinvestasi di pasar modal
  • Pengelola investasi berbasis kontrak investasi kolektif (KIK)
  • Perusahaan yang menawarkan jasa pengelolaan portofolio efek untuk nasabah institusi, seperti dana pensiun atau yayasan

Setiap usaha tersebut harus memiliki legalitas dan izin resmi sesuai dengan KBLI 66312 agar dapat beroperasi secara sah di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang manajer investasi dengan KBLI 66312 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin usaha secara online, mulai dari pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) hingga perizinan operasional. Dalam proses ini, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan dari OJK, seperti pemenuhan modal minimum, tenaga ahli bersertifikat, dan kelengkapan dokumen legalitas lainnya. Kepatuhan terhadap regulasi OSS dan OJK sangat penting agar usaha dapat berjalan lancar dan terhindar dari sanksi hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66312

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66312. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66312 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, setiap KBLI yang digabungkan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan usaha masing-masing melalui OSS. Dengan demikian, fleksibilitas ini memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan cakupan layanan bisnis mereka secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.