KBLI 66311

Manajer Investasi

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66311
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66311

KBLI 66311 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan manajemen investasi. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan kegiatan usaha di bidang pengelolaan investasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan manajer investasi. KBLI 66311 secara spesifik mengatur usaha yang berfokus pada pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah, baik institusi maupun individu, termasuk reksa dana, dana pensiun, dan produk investasi lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66311

Ruang lingkup KBLI 66311 mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan investasi, seperti perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan portofolio efek. Perusahaan dengan KBLI ini bertanggung jawab untuk mengelola dana milik nasabah dengan tujuan memperoleh keuntungan optimal sesuai dengan profil risiko dan strategi investasi yang telah disepakati. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan analisis pasar, pemilihan instrumen investasi, serta pelaporan hasil investasi secara transparan dan berkala.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66311

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66311 antara lain:

  • Perusahaan manajer investasi pengelola reksa dana
  • Manajemen portofolio efek untuk dana pensiun atau asuransi
  • Pengelolaan dana kelolaan khusus seperti kontrak investasi kolektif (KIK)
  • Perusahaan pengelola dana berbasis efek syariah

Seluruh perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan investasi wajib terdaftar dengan kode KBLI 66311 saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan di bidang manajemen investasi wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 66311 mencakup pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan persyaratan sektoral dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pengajuan izin operasional sebagai manajer investasi. Dengan melakukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas kegiatan usaha serta memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66311

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66311. Artinya, perusahaan dapat menggabungkan KBLI 66311 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan OSS.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan layanan atau menambah bidang usaha lain tanpa melanggar ketentuan perizinan usaha di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.