KBLI 66299
Aktivitas Penunjang Asuransi, dan Dana Pensiun Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha penunjang asuransi, penjaminan, dan dana pensiun lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66299Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 66299
KBLI 66299 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup aktivitas penunjang asuransi dan dana pensiun lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI 66299 menjadi acuan penting dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam pengurusan perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengatur kegiatan usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang asuransi dan dana pensiun di luar aktivitas utama asuransi, reasuransi, dan dana pensiun itu sendiri.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66299
Ruang lingkup KBLI 66299 meliputi berbagai aktivitas jasa yang mendukung penyelenggaraan asuransi serta dana pensiun, namun tidak termasuk dalam kategori agen asuransi, broker asuransi, atau broker reasuransi. Kegiatan dalam KBLI ini biasanya berkaitan dengan layanan administratif, konsultasi, penilaian risiko, serta jasa lain yang berperan sebagai pendukung operasional perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Usaha dengan KBLI 66299 juga dapat meliputi pengelolaan data, penelitian pasar di bidang asuransi, jasa aktuaris, serta layanan konsultasi manajemen risiko. Semua aktivitas tersebut sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan operasional perusahaan asuransi maupun dana pensiun terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 66299
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 66299 antara lain:
- Perusahaan jasa konsultasi aktuaria untuk asuransi dan dana pensiun
- Jasa penilaian risiko (risk assessment) non-agen asuransi
- Perusahaan pengelolaan data asuransi dan dana pensiun
- Layanan konsultasi manajemen risiko asuransi
- Penyelenggara jasa administrasi klaim asuransi dan dana pensiun
- Perusahaan riset pasar di bidang asuransi dan dana pensiun
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas dalam ruang lingkup KBLI 66299 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran dan pengajuan izin melalui OSS untuk KBLI 66299 meliputi dokumen legalitas perusahaan, pemenuhan persyaratan teknis, serta komitmen terhadap standar operasional yang berlaku di sektor jasa penunjang asuransi dan dana pensiun. Proses perizinan usaha yang sesuai dengan ketentuan OSS memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya secara legal di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66299
Berdasarkan regulasi yang berlaku, KBLI 66299 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI lain yang sama, yaitu KBLI 66299. Hal ini bertujuan untuk mencegah duplikasi klasifikasi kegiatan usaha dalam satu entitas usaha yang sama. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha di bidang jasa penunjang asuransi dan dana pensiun lainnya harus memastikan bahwa kegiatan usahanya telah
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.