KBLI 66226
Aktivitas Broker Penjaminan Ulang
Kelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66226Pengertian KBLI 66226
KBLI 66226 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha tertentu di Indonesia. KBLI 66226 secara khusus merujuk pada kegiatan "Penilai Kerugian Asuransi". Klasifikasi ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena setiap pelaku usaha wajib mencantumkan KBLI yang sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66226
Ruang lingkup KBLI 66226 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan jasa penilaian kerugian asuransi. Kegiatan utama dalam KBLI ini adalah melakukan penilaian dan estimasi atas kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang dialami oleh pihak tertanggung dalam polis asuransi. Penilai kerugian asuransi bertanggung jawab memberikan laporan dan rekomendasi nilai klaim yang layak dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 66226 juga meliputi konsultasi terkait prosedur klaim asuransi, investigasi penyebab kerugian, serta penyusunan dokumen pendukung untuk proses klaim. Perusahaan atau perorangan yang bergerak dalam bidang ini wajib memiliki keahlian serta sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 66226
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66226:
- Perusahaan jasa penilai kerugian asuransi kendaraan bermotor
- Jasa penilai kerugian asuransi properti (rumah, gedung, dan aset lainnya)
- Konsultan penilai kerugian asuransi untuk asuransi pengangkutan barang
- Jasa investigasi penyebab kerugian asuransi jiwa atau kesehatan
- Perusahaan penyusunan laporan klaim asuransi dan pendampingan proses klaim
Usaha-usaha tersebut wajib terdaftar secara resmi dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh regulator di bidang asuransi.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 66226 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan OSS mencakup pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan persyaratan sektoral, serta pengajuan izin operasional atau komersial sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui sistem OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi dan transparan. Pelaku usaha harus memastikan seluruh dokumen pendukung, seperti sertifikat kompetensi, izin tenaga ahli, serta dokumen legalitas perusahaan, telah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, OSS akan menerbitkan izin usaha yang sah dan diakui secara nasional.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66226
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66226 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66226 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai cakupan kegiatan usaha yang dijalankan, asalkan tetap mem
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.