← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

66226 - Aktivitas Broker Penjaminan Ulang

Kelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

66226 - Aktivitas Broker Penjaminan Ulang, 66226

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66226?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66226

Aktivitas Broker Penjaminan Ulang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66226: Aktivitas Broker Penjaminan Ulang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66226.

Pengertian KBLI 66226

KBLI 66226 berjudul "Aktivitas Broker Penjaminan Ulang". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66226

Ruang lingkup KBLI 66226 ditentukan oleh uraian resmi yang menjadi sumber utama: kegiatan yang termasuk adalah pemberian jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam konteks penjaminan ulang, serta penanganan proses penyelesaian klaim berkaitan dengan penjaminan ulang, dengan pelaksanaan yang dilakukan untuk dan atas nama pihak terjamin.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66226

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:

  • Memberikan jasa konsultasi terkait pemberian penjaminan ulang;
  • Bertindak sebagai perantara (keperantaraan) dalam proses pemberian penjaminan ulang;
  • Melakukan penanganan penyelesaian klaim penjaminan ulang dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 66226. Dengan demikian, data yang digunakan tidak menyediakan daftar pengecualian atau pemisahan terhadap kode KBLI lain.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Memberikan nasihat konsultatif kepada pihak terjamin mengenai opsi penjaminan ulang;
  • Berperan sebagai perantara antara pihak terjamin dan penyedia penjaminan ulang dalam proses negosiasi dan penempatan fasilitas penjaminan ulang;
  • Mengelola dan menyelesaikan klaim penjaminan ulang atas nama pihak terjamin, termasuk koordinasi administrasi klaim sesuai kewenangan yang diberikan oleh terjamin.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Informasi ini adalah apa yang tercantum dalam DATA KBLI dan disajikan tanpa penafsiran tambahan mengenai implikasi pengelolaan risiko.

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Data KBLI menyatakan perizinan berusaha untuk kode ini adalah: Izin. Keterangan lebih lanjut mengenai jenis izin spesifik atau tata cara tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data diberikan sebagai: "-". Data tersebut tidak memuat detail waktu penerbitan, dan keterangan ini bukan jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 66226 pada klasifikasi 2020 tercantum sebagai: "66226 - Aktivitas Broker Penjaminan Ulang".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 66226 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan atau memilih KBLI 66226, perlu diperhatikan bahwa uraian resmi menjadi rujukan utama untuk ruang lingkup kegiatan. Data juga mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin" dan menunjukkan tingkat risiko "Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum; informasi mengenai persyaratan teknis, modal, atau dokumen khusus tidak tercantum dalam DATA KBLI ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 66226?

KBLI 66226 berjudul "Aktivitas Broker Penjaminan Ulang" dan menurut uraian resmi mencakup pemberian jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 66226?

Kegiatan yang termasuk meliputi jasa konsultasi penjaminan ulang, keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang, dan penanganan penyelesaian klaim penjaminan ulang untuk dan atas nama terjamin.

Apakah ada kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk atau yang harus dibedakan dari KBLI 66226; data tersebut tidak menyediakan daftar pengecualian.

Jenis perizinan apa yang diperlukan menurut data KBLI?

Data KBLI mencantumkan perizinan berusaha untuk kode ini sebagai "Izin". Rincian lebih lanjut mengenai jenis izin spesifik atau persyaratan administratif tidak tercantum dalam DATA KBLI.

Apa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 66226?

Dalam DATA KBLI, jangka waktu penerbitan dicatat sebagai "-". Informasi waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam periode tertentu.