Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
66226 - Aktivitas Broker Penjaminan Ulang, 66226
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66226
Aktivitas Broker Penjaminan Ulang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66226.
KBLI 66226 berjudul "Aktivitas Broker Penjaminan Ulang". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.
Ruang lingkup KBLI 66226 ditentukan oleh uraian resmi yang menjadi sumber utama: kegiatan yang termasuk adalah pemberian jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam konteks penjaminan ulang, serta penanganan proses penyelesaian klaim berkaitan dengan penjaminan ulang, dengan pelaksanaan yang dilakukan untuk dan atas nama pihak terjamin.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:
Uraian resmi tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 66226. Dengan demikian, data yang digunakan tidak menyediakan daftar pengecualian atau pemisahan terhadap kode KBLI lain.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data resmi mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Informasi ini adalah apa yang tercantum dalam DATA KBLI dan disajikan tanpa penafsiran tambahan mengenai implikasi pengelolaan risiko.
Data KBLI menyatakan perizinan berusaha untuk kode ini adalah: Izin. Keterangan lebih lanjut mengenai jenis izin spesifik atau tata cara tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan di sini.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data diberikan sebagai: "-". Data tersebut tidak memuat detail waktu penerbitan, dan keterangan ini bukan jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 66226 pada klasifikasi 2020 tercantum sebagai: "66226 - Aktivitas Broker Penjaminan Ulang".
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 66226 adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan atau memilih KBLI 66226, perlu diperhatikan bahwa uraian resmi menjadi rujukan utama untuk ruang lingkup kegiatan. Data juga mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin" dan menunjukkan tingkat risiko "Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum; informasi mengenai persyaratan teknis, modal, atau dokumen khusus tidak tercantum dalam DATA KBLI ini.
KBLI 66226 berjudul "Aktivitas Broker Penjaminan Ulang" dan menurut uraian resmi mencakup pemberian jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.
Kegiatan yang termasuk meliputi jasa konsultasi penjaminan ulang, keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang, dan penanganan penyelesaian klaim penjaminan ulang untuk dan atas nama terjamin.
Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk atau yang harus dibedakan dari KBLI 66226; data tersebut tidak menyediakan daftar pengecualian.
Data KBLI mencantumkan perizinan berusaha untuk kode ini sebagai "Izin". Rincian lebih lanjut mengenai jenis izin spesifik atau persyaratan administratif tidak tercantum dalam DATA KBLI.
Dalam DATA KBLI, jangka waktu penerbitan dicatat sebagai "-". Informasi waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam periode tertentu.