KBLI 66222

Aktivitas Pialang Asuransi

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66222
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66222

KBLI 66222 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha agen asuransi. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa perantara asuransi, termasuk agen yang menawarkan dan/atau menjual produk asuransi atas nama perusahaan asuransi. Penggunaan KBLI 66222 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagai identitas utama usaha yang dijalankan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66222

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 66222 meliputi seluruh aktivitas perantara asuransi yang dilakukan oleh agen. Hal ini mencakup penawaran, penjualan, dan pemasaran produk asuransi baik jiwa maupun umum atas nama perusahaan asuransi. Agen asuransi juga dapat memberikan konsultasi terkait produk asuransi kepada calon nasabah, membantu proses pengajuan klaim, serta melakukan edukasi mengenai manfaat dan risiko produk asuransi yang ditawarkan. Seluruh kegiatan tersebut harus mengikuti aturan dan kode etik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Contoh Jenis Usaha KBLI 66222

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 66222 antara lain:

  • Agen asuransi jiwa yang menawarkan produk asuransi perlindungan jiwa, kesehatan, dan dana pensiun.
  • Agen asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kendaraan bermotor, properti, atau asuransi perjalanan.
  • Perusahaan penyalur tenaga agen asuransi yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi.
  • Konsultan asuransi yang bertindak sebagai perantara antara nasabah dan perusahaan asuransi dalam memilih produk asuransi yang sesuai.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 66222 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang agen asuransi dengan KBLI 66222 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini mencakup pendaftaran usaha, pemenuhan komitmen perizinan berusaha, serta pengajuan izin operasional dari instansi terkait seperti OJK. OSS memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha secara lebih efisien dan transparan. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan tambahan seperti sertifikasi agen asuransi dan kepatuhan pada regulasi sektor keuangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66222

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66222. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66222 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi regulasi yang berlaku untuk masing-masing jenis usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.