KBLI 66221

Aktivitas Agen Asuransi

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66221
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66221

KBLI 66221 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha agen asuransi. KBLI ini mencakup usaha jasa perantara yang menjalankan kegiatan pemasaran produk asuransi dari perusahaan asuransi kepada masyarakat atau badan usaha. Agen asuransi bertanggung jawab untuk menjembatani kebutuhan perlindungan asuransi antara perusahaan asuransi dan calon pemegang polis. Penggunaan KBLI 66221 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66221

Ruang lingkup KBLI 66221 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan jasa perantaraan asuransi. Kegiatan ini mencakup promosi, pemasaran, penyediaan informasi, hingga penanganan administrasi terkait penjualan produk asuransi. Agen asuransi tidak hanya berperan dalam memasarkan produk, tetapi juga memberikan edukasi mengenai manfaat dan risiko produk asuransi kepada masyarakat. Selain itu, agen asuransi dapat membantu proses klaim dan pelayanan purna jual lainnya atas nama perusahaan asuransi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66221

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66221 antara lain:

  • Perusahaan agen asuransi jiwa yang menawarkan produk asuransi jiwa dan kesehatan
  • Agen asuransi umum yang memasarkan asuransi kendaraan bermotor, properti, atau perjalanan
  • Biro jasa perantara asuransi yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi
  • Usaha perseorangan yang beroperasi sebagai agen asuransi terdaftar
  • Perusahaan startup yang bergerak sebagai platform digital pemasaran produk asuransi

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 66221 saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 66221

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha agen asuransi dengan KBLI 66221 wajib memiliki izin usaha yang sah sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Proses perizinan usaha kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dasar, izin komersial/operasional, serta pemenuhan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait. Dengan memiliki perizinan usaha yang lengkap, pelaku usaha dapat menjalankan operasional secara legal dan memperoleh kepercayaan lebih dari masyarakat dan mitra bisnis.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66221

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66221. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66221 dengan KBLI lain yang relevan dalam satu NIB (Nomor Induk Berusaha) selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memudahkan pelaku usaha dalam mengelola berbagai jenis usaha secara efisien melalui satu sistem perizinan usaha OSS. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan bahwa seluruh persyaratan dan izin khusus untuk masing-masing KBLI tetap dipenuhi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.