KBLI 66212

Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Kegiatan penilai kerugian asuransi (loss adjuster) dilakukan pada saat terjadi klaim, dan diatur sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66212
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 66212

KBLI 66212 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pialang asuransi. KBLI ini menjadi acuan resmi dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Kategori ini mencakup aktivitas perantara antara perusahaan asuransi atau reasuransi dengan pihak tertanggung, tanpa terlibat langsung dalam kegiatan asuransi itu sendiri.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66212

Ruang lingkup KBLI 66212 meliputi jasa perantara atau pialang dalam bidang asuransi. Usaha yang termasuk dalam kategori ini berperan sebagai penghubung antara calon tertanggung dengan perusahaan asuransi atau reasuransi, baik dalam proses penawaran, administrasi polis, maupun penanganan klaim. Kegiatan ini tidak meliputi perusahaan asuransi atau reasuransi itu sendiri, melainkan hanya fokus pada jasa perantara atau konsultasi asuransi.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 66212

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66212 antara lain:

  • Perusahaan pialang asuransi umum
  • Perusahaan pialang reasuransi
  • Konsultan pialang asuransi jiwa
  • Jasa perantara penutupan dan pengelolaan polis asuransi
  • Layanan penanganan klaim melalui pialang asuransi

Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 66212 pada dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui sistem OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pialang asuransi sesuai KBLI 66212 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional terkait. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah, termasuk persyaratan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pialang asuransi.

Selain NIB, pelaku usaha juga wajib memenuhi izin usaha sektor keuangan dan memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan. Dengan perizinan usaha yang lengkap melalui OSS, kegiatan pialang asuransi dapat berjalan secara legal dan profesional di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66212

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66212. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66212 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas bidang usaha atau menambah layanan lain yang masih dalam koridor hukum yang berlaku.

Namun demikian, penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan syarat dan ketentuan masing-masing jenis usaha, serta memastikan seluruh perizinan usaha telah diurus secara lengkap melalui sistem OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.