KBLI 66211
Aktivitas Penilai Risiko Asuransi
Kelompok ini mencakup usaha penilaian risiko atau pemberian pendapat ahli terhadap objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Kegiatan penilai risiko asuransi (risk surveyor) dilakukan sebelum penutupan asuransi, dan tidak diatur secara khusus dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66211Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 66211
KBLI 66211 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. Kode ini diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan resmi dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 66211 secara khusus mencakup kegiatan usaha yang bergerak sebagai perantara antara perusahaan asuransi dengan nasabah, baik perseorangan maupun badan usaha.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66211
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 66211 meliputi jasa perantara dalam penutupan dan pengelolaan asuransi. Pelaku usaha di bidang ini bertugas membantu calon pemegang polis dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, memberikan penjelasan mengenai manfaat dan risiko, serta memfasilitasi proses klaim. Selain itu, pialang asuransi juga berperan sebagai konsultan independen yang memastikan kepentingan nasabah terlindungi dengan optimal dalam setiap transaksi asuransi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 66211
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 66211 antara lain:
- Perusahaan pialang asuransi umum yang melayani asuransi kendaraan, properti, atau kesehatan.
- Pialang asuransi jiwa yang membantu nasabah mendapatkan perlindungan jiwa sesuai kebutuhan.
- Jasa konsultan asuransi yang memberikan rekomendasi produk asuransi dari berbagai perusahaan asuransi.
- Perusahaan perantara yang mengelola klaim asuransi untuk kepentingan nasabah.
Seluruh kegiatan tersebut wajib memiliki izin usaha sesuai KBLI 66211 dan tunduk pada regulasi yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 66211
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan persyaratan operasional, dan pengajuan izin usaha pialang asuransi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui OSS, proses perizinan menjadi lebih terintegrasi dan transparan, sehingga pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah.
Selain izin dasar melalui OSS, perusahaan pialang asuransi juga harus memenuhi persyaratan tambahan dari OJK, seperti modal minimum, sertifikasi kompetensi, dan penunjukan tenaga ahli di bidang asuransi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66211
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 66211 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI lainnya, termasuk kode KBLI 66211 itu sendiri. Artinya, kegiatan usaha pialang asuransi harus berdiri secara spesifik dan terpisah dari jenis usaha lain yang memiliki kode KBLI berbeda. Ketentuan ini ditetapkan guna menjaga kejelasan ruang lingkup usaha serta memastikan kesesuaian regulasi dan pengawasan yang berlaku di sektor asuransi.
Dengan demikian, pelaku usaha wajib memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan telah sesuai dengan KBLI 66211 dan tidak menggabungkan usaha lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peng
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.