KBLI 66195
Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
Kelompok ini mencakup kegiatan orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66195Pengertian KBLI 66195
KBLI 66195 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan jasa penunjang asuransi dan dana pensiun lainnya. Kode ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha di Indonesia, khususnya dalam sektor jasa keuangan non-bank. KBLI 66195 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena menentukan izin dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66195
Ruang lingkup KBLI 66195 meliputi seluruh kegiatan jasa penunjang yang berkaitan dengan asuransi dan dana pensiun, kecuali jasa penilai kerugian asuransi dan jasa agen asuransi. Kegiatan usaha di bawah KBLI ini mencakup layanan yang mendukung operasional industri asuransi serta pengelolaan dana pensiun, seperti konsultasi, pengelolaan risiko, administrasi polis, serta layanan teknis lainnya yang diperlukan oleh perusahaan asuransi maupun dana pensiun.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 66195
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66195 antara lain:
- Jasa konsultan manajemen risiko asuransi
- Jasa aktuaria untuk asuransi dan dana pensiun
- Jasa administrasi polis asuransi
- Jasa penyedia sistem informasi asuransi
- Jasa pendukung administrasi klaim asuransi
- Jasa pengelolaan data nasabah asuransi atau dana pensiun
Usaha-usaha tersebut berperan penting dalam memastikan kelancaran operasional industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 66195 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang digunakan untuk memproses seluruh perizinan usaha secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama jika kegiatan usaha melibatkan pengelolaan data atau informasi nasabah. Proses perizinan melalui OSS bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha serta konsumen.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66195. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 66195 dengan KBLI lain yang relevan, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas bidang layanan yang ditawarkan, asalkan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.