KBLI 66173

Penasihat Berjangka

Kelompok ini mencakup kegiatan konsultasi (penasihat) perdagangan berjangka yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil penasihat berjangka.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66173
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66173

KBLI 66173 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan Perantara Perdagangan Efek. Kode ini digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha yang bergerak di bidang jasa perantara jual beli efek, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar modal lainnya. KBLI 66173 sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di sektor pasar modal dan wajib mengajukan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66173

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 66173 mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan dengan perantara perdagangan efek. Usaha dengan kode ini berperan sebagai penghubung antara investor dan pasar modal dalam transaksi jual beli efek. Kegiatan meliputi pelayanan transaksi efek, penyimpanan, pencatatan, hingga penyelesaian transaksi efek di bursa. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk memberikan konsultasi terkait investasi efek kepada klien maupun institusi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66173

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66173 antara lain:

  • Perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai broker atau perantara jual beli saham di Bursa Efek Indonesia
  • Perusahaan pialang obligasi atau surat utang negara
  • Perusahaan jasa perantara perdagangan efek syariah
  • Kantor cabang perusahaan sekuritas yang melayani transaksi efek
  • Perusahaan penyedia layanan konsultasi investasi efek

Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 66173 dalam proses perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek sesuai KBLI 66173 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial yang dibutuhkan, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan pasar modal.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 66173 biasanya meliputi:

  • Pendaftaran dan pembuatan akun OSS
  • Pengisian data perusahaan dan pemilihan KBLI 66173
  • Pengajuan NIB dan izin usaha sektor keuangan (dengan persetujuan OJK)
  • Melengkapi dokumen pendukung sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan
  • Memperoleh izin operasional setelah verifikasi dan persetujuan instansi terkait

Kepatuhan terhadap prosedur perizinan usaha melalui OSS sangat penting agar kegiatan usaha berjalan secara legal dan sesuai regulasi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66173

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66173 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66173 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dan tidak bertentangan dengan regul

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.