Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan advisori perdagangan komoditas berjangka, yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil penasihat berjangka.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
66173 - Penasihat Berjangka, 66179 - Aktivitas Penunjang Perdagangan Berjangka Komoditi Lainnya, 66173
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Penasihat Berjangka, Izin Wakil Penasihat Berjangka
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Permohonan Izin Usaha sebagai Penasihat Berjangka (Formulir Nomor I.PSB.1 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020).
Daftar Isian Permohonan Persetujuan Sebagai Penasihat Berjangka
Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan;
Bukti pelaporan terakhir SPT badan usaha dan SPT pengurus;
Foto tempat usaha (sarana dan prasarana);
Dokumen Profil Perusahaan;
Akta pendirian badan usaha (foto copy dan ditunjukan aslinya) dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>
<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>
<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>
<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>
Laporan Keuangan yang telah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik dengan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Daftar nama tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka paling sedikit 3 (tiga) orang;
Perjanjian kerja atau kontrak kerja tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka;
Alamat website perusahaan;
Dokumen standar operasional prosedur tentang mekanisme penerimaan Klien, standar operasional prosedur tentang mekanisme pemberian Nasihat, standar operasional prosedur tentang pengendalian internal;
Dokumen pemberitahuan adanya risiko;
Dokumen perjanjian pemberian jasa;
Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik Penasihat Berjangka yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Permohonan Izin Usaha sebagai Penasihat Berjangka (Formulir Nomor I.PSB.1 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020).
Daftar Isian Permohonan Persetujuan Sebagai Penasihat Berjangka
Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan;
Bukti pelaporan terakhir SPT badan usaha dan SPT pengurus;
Foto tempat usaha (sarana dan prasarana);
Dokumen Profil Perusahaan;
Akta pendirian badan usaha (foto copy dan ditunjukan aslinya) dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
Struktur Organisasi yang mencakup bagan organisasi, jumlah pegawai, dan uraian tugas masing masing fungsi/bagian/divisi (wajib memiliki divisi analisa produk, harga dan pengkajian risiko);
Daftar pengurus perusahaan calon pemegang saham, dewan komisaris, direksi, pengendali dan pemilik manfaat dilengkapi dengan NPWP, KTP, KK, Pas Foto pengurus dalam akta pendirian, SKCK, Bukti pelaporan terakhir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan;
Laporan pihak yang mengendalikan perusahaan dan pemilik manfaat (Formulir Nomor I.PSB.5 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020);
Rencana kegiatan perusahaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, paling sedikit memuat informasi tentang proyeksi analisa produk Kontra Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
Laporan Keuangan yang telah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik dengan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Daftar nama tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka paling sedikit 3 (tiga) orang;
Perjanjian kerja atau kontrak kerja tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka;
Alamat website perusahaan;
Dokumen standar operasional prosedur tentang mekanisme penerimaan Klien, standar operasional prosedur tentang mekanisme pemberian Nasihat, standar operasional prosedur tentang pengendalian internal;
Dokumen pemberitahuan adanya risiko;
Dokumen perjanjian pemberian jasa;
Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik Penasihat Berjangka yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Permohonan Izin Usaha sebagai Penasihat Berjangka (Formulir Nomor I.PSB.1 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020).
Daftar Isian Permohonan Persetujuan Sebagai Penasihat Berjangka
Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan;
Bukti pelaporan terakhir SPT badan usaha dan SPT pengurus;
Foto tempat usaha (sarana dan prasarana);
Dokumen Profil Perusahaan;
Akta pendirian badan usaha (foto copy dan ditunjukan aslinya) dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
Struktur Organisasi yang mencakup bagan organisasi, jumlah pegawai, dan uraian tugas masing masing fungsi/bagian/divisi (wajib memiliki divisi analisa produk, harga dan pengkajian risiko);
Daftar pengurus perusahaan calon pemegang saham, dewan komisaris, direksi, pengendali dan pemilik manfaat dilengkapi dengan NPWP, KTP, KK, Pas Foto pengurus dalam akta pendirian, SKCK, Bukti pelaporan terakhir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan;
Laporan pihak yang mengendalikan perusahaan dan pemilik manfaat (Formulir Nomor I.PSB.5 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020);
Rencana kegiatan perusahaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, paling sedikit memuat informasi tentang proyeksi analisa produk Kontra Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
Laporan Keuangan yang telah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik dengan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Daftar nama tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka paling sedikit 3 (tiga) orang;
Perjanjian kerja atau kontrak kerja tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka;
Alamat website perusahaan;
$46
<p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li> <li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li> <li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li> </ol>
$48
<p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li> <li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li> <li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li> </ol>
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Permohonan Izin Usaha sebagai Penasihat Berjangka (Formulir Nomor I.PSB.1 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020).
$4a
<p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li> <li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li> <li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li> </ol>
$4c
<p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li> <li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li> <li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li> </ol>
Dokumen Profil Perusahaan;
Akta pendirian badan usaha (foto copy dan ditunjukan aslinya) dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
Struktur Organisasi yang mencakup bagan organisasi, jumlah pegawai, dan uraian tugas masing masing fungsi/bagian/divisi (wajib memiliki divisi analisa produk, harga dan pengkajian risiko);
Daftar pengurus perusahaan calon pemegang saham, dewan komisaris, direksi, pengendali dan pemilik manfaat dilengkapi dengan NPWP, KTP, KK, Pas Foto pengurus dalam akta pendirian, SKCK, Bukti pelaporan terakhir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan;
<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>
<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>
<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>
<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>
Perjanjian kerja atau kontrak kerja tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka;
Alamat website perusahaan;
Dokumen standar operasional prosedur tentang mekanisme penerimaan Klien, standar operasional prosedur tentang mekanisme pemberian Nasihat, standar operasional prosedur tentang pengendalian internal;
Dokumen pemberitahuan adanya risiko;
Dokumen perjanjian pemberian jasa;
Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik Penasihat Berjangka yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Formulir I.PSB.10 (Permohonan Izin Sebagai Wakil Penasihat Berjangka)
daftar riwayat hidup
ijazah minimal sarjana atau yang setara
sertifikasi tanda lulus ujian profesi sebagai Calon Wakil Penasihat Berjangka yang diadakan oleh Bappebti
surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada)
surat rekomendasi/referensi dari perusahaan yang akan mempekerjakan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form. Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)): a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan b. tidak pernah masuk daftar hitam perbankan c. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun
4 (Empat) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Formulir I.PSB.10 (Permohonan Izin Sebagai Wakil Penasihat Berjangka)
daftar riwayat hidup
ijazah minimal sarjana atau yang setara
sertifikasi tanda lulus ujian profesi sebagai Calon Wakil Penasihat Berjangka yang diadakan oleh Bappebti
surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada)
surat rekomendasi/referensi dari perusahaan yang akan mempekerjakan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form. Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)): a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan b. tidak pernah masuk daftar hitam perbankan c. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun
4 (Empat) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Formulir I.PSB.10 (Permohonan Izin Sebagai Wakil Penasihat Berjangka)
daftar riwayat hidup
ijazah minimal sarjana atau yang setara
sertifikasi tanda lulus ujian profesi sebagai Calon Wakil Penasihat Berjangka yang diadakan oleh Bappebti
surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada)
surat rekomendasi/referensi dari perusahaan yang akan mempekerjakan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form. Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)): a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan b. tidak pernah masuk daftar hitam perbankan c. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun
4 (Empat) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Formulir I.PSB.10 (Permohonan Izin Sebagai Wakil Penasihat Berjangka)
daftar riwayat hidup
$4e
<p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li> <li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li> <li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li> </ol>
$50
<p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li> <li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li> <li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li> </ol>
$52
<p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li> <li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li> <li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li> </ol>
$54
<p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li> <li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li> <li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li> </ol>
Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form. Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)): a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan b. tidak pernah masuk daftar hitam perbankan c. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun
4 (Empat) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66152
Aktivitas Advisori Perdagangan Berjangka Komoditas
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66152.
KBLI 66152 berjudul Aktivitas Advisori Perdagangan Berjangka Komoditas. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan advisori perdagangan komoditas berjangka yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan. Uraian resmi juga menyebutkan bahwa kegiatan ini termasuk bagi pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil penasihat berjangka.
Ruang lingkup KBLI 66152 adalah pemberian nasihat terkait jual beli komoditas yang dilakukan berdasarkan instrumen kontrak berjangka dan berbagai bentuk kontrak derivatif, termasuk kontrak derivatif syariah. Kata kunci dari ruang lingkup ini adalah advisori (nasihat), transaksi komoditas, kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, kontrak derivatif lainnya, dan penerimaan imbalan atas jasa advisori.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Dalam data KBLI 66152 yang digunakan, tidak terdapat keterangan khusus tentang kegiatan yang dinyatakan secara eksplisit tidak termasuk atau yang harus dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data resmi tidak memuat pengecualian atau batasan tambahan yang harus dicantumkan di sini.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 66152 sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang dinyatakan dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66152 adalah:
Catatan: Daftar perizinan di atas disajikan persis sesuai data yang tersedia dan tidak menambahkan atau menafsirkan persyaratan perizinan lain yang tidak tercantum dalam data.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data adalah tanda hubung ("-"). Oleh karena itu, data yang digunakan tidak memuat keterangan mengenai jangka waktu penerbitan izin atau dokumen terkait. Ini bukan pernyataan bahwa penerbitan akan atau tidak akan berlangsung dalam jangka waktu tertentu; hanya menyatakan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam data yang diberikan.
Padanan KBLI 66152 dengan klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) menurut data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 66152 dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan kode atau pengelompokan dari versi sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 66152, perhatikan pokok-pokok yang tercermin dalam data resmi: pastikan kegiatan yang didaftarkan memang berupa advisori perdagangan komoditas berjangka atau fungsi wakil penasihat berjangka; periksa jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data (Izin; Izin - SIUP); dan perhatikan tingkat risiko yang ditetapkan untuk setiap skala usaha dalam data. Jika informasi tambahan diperlukan di luar yang tercantum, data resmi ini tidak memuatnya.
KBLI 66152, berjudul "Aktivitas Advisori Perdagangan Berjangka Komoditas", mencakup kegiatan advisori yang memberikan nasihat berbayar mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya, termasuk fungsi sebagai wakil penasihat berjangka, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66152 adalah: "Izin" dan "Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)". Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan.
Data resmi menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) sebagai "Tinggi".
Data yang digunakan menampilkan tanda hubung ("-") pada bagian jangka waktu penerbitan, sehingga tidak ada keterangan jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data tersebut.