KBLI 66172

Pengelola Sentra Dana Berjangka

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta sentra dana berjangka untuk diinvestasikan dalam kontrak berjangka, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pengelola sentra dana berjangka.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66172
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66172

KBLI 66172 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha Penunjang Jasa Keuangan Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 66172, pelaku usaha dapat mengidentifikasi dan mengajukan izin usaha sesuai dengan bidang kegiatan yang dijalankan secara tepat dan terstruktur.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66172

Ruang lingkup KBLI 66172 meliputi kegiatan usaha yang menyediakan jasa penunjang di bidang keuangan, namun tidak termasuk dalam kategori jasa keuangan perbankan, asuransi, dana pensiun, atau lembaga keuangan lainnya yang telah diatur secara khusus. Usaha-usaha dalam KBLI ini umumnya berperan sebagai pendukung atau pelengkap dalam ekosistem keuangan, seperti konsultasi keuangan, jasa penilaian aset, serta aktivitas administratif dan teknis lainnya terkait jasa keuangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66172

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66172 antara lain:

  • Jasa konsultan keuangan non-perbankan
  • Jasa penilaian aset atau valuasi keuangan
  • Jasa pengelolaan dokumen dan administrasi untuk lembaga keuangan
  • Jasa penagihan piutang (debt collector) yang bukan bagian dari lembaga pembiayaan
  • Jasa audit keuangan non-akuntan publik
  • Jasa pelatihan dan pengembangan SDM di bidang keuangan

Setiap pelaku usaha yang menjalankan salah satu atau beberapa aktivitas di atas wajib mencantumkan KBLI 66172 dalam dokumen perizinan usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 66172 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi dan daring. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Proses ini penting untuk memastikan legalitas usaha, mempermudah akses terhadap fasilitas pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen.

Pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 66172 juga mempermudah koordinasi dengan instansi terkait, sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Pastikan seluruh dokumen pendukung dan data usaha diinput dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66172

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan penggabungan KBLI 66172 dengan KBLI lainnya dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha yang relevan, selama seluruh kegiatan tersebut tercantum dalam dokumen perizinan OSS dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, perusahaan dapat melakukan penggabungan KBLI 66172 dengan KBLI lain yang mendukung pengembangan bisnis secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.