KBLI 66171
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Kelompok ini mencakup bidang usaha yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam mekanisme sistem perdagangan alternatif.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66171Pengertian KBLI 66171
KBLI 66171 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang Penjaminan dan Jaminan Keuangan. KBLI ini menjadi acuan resmi dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya ketika pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 66171, pemerintah dapat mengelompokkan dan mengawasi kegiatan usaha yang bergerak di sektor penjaminan keuangan secara lebih terstruktur dan terintegrasi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66171
Ruang lingkup kegiatan pada KBLI 66171 meliputi jasa penjaminan dan jaminan keuangan yang bukan merupakan bagian dari kegiatan perbankan atau asuransi. Usaha ini berperan sebagai penjamin atau pemberi jaminan atas kewajiban finansial pihak ketiga kepada kreditur atau pemilik modal. Penjaminan yang diberikan dapat berupa surety bond, bank garansi, atau bentuk jaminan keuangan lainnya sesuai regulasi yang berlaku. Kegiatan ini sangat penting untuk mendukung kelancaran transaksi bisnis dan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 66171
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66171 antara lain:
- Perusahaan penjaminan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
- Perusahaan penjaminan pembiayaan proyek pemerintah maupun swasta
- Perusahaan penyedia surety bond untuk proyek konstruksi
- Perusahaan penjaminan pembayaran dalam transaksi ekspor-impor
- Lembaga penjaminan non-bank yang memberikan jaminan atas pinjaman modal kerja
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan perizinan usaha yang berlaku sesuai dengan KBLI 66171.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penjaminan dan jaminan keuangan dengan KBLI 66171 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usaha secara cepat dan transparan, serta memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai regulasi pemerintah. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS juga menjadi syarat utama untuk memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap fasilitas pendukung usaha lainnya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66171
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66171. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66171 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha di sistem OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha secara legal dan terdaftar.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.