KBLI 66160

Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer)

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66160
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66160

KBLI 66160 merupakan kode klasifikasi usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha di bidang penyelesaian dan kliring efek. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya pengelompokan ini, pemerintah dan pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66160

Ruang lingkup KBLI 66160 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi efek dan kliring efek. Kegiatan ini mencakup penyelesaian kewajiban keuangan yang timbul dari transaksi efek di pasar modal, baik berupa saham, obligasi, maupun instrumen efek lainnya. Perusahaan yang bergerak dalam bidang ini biasanya bertindak sebagai lembaga perantara yang memastikan proses pembayaran dan pengalihan efek berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, ruang lingkup KBLI 66160 juga dapat mencakup pengelolaan risiko yang berkaitan dengan transaksi efek, pencatatan kepemilikan efek, serta penyimpanan dan pemeliharaan data transaksi efek. Lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian efek merupakan bagian penting dalam ekosistem pasar modal Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66160

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 66160 antara lain:

  • Lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian efek
  • Perusahaan penyelesaian transaksi efek
  • Perusahaan jasa administrasi efek yang menangani proses kliring dan penyelesaian
  • Unit usaha pada perusahaan sekuritas yang melaksanakan fungsi kliring

Usaha-usaha tersebut berperan vital dalam menjaga integritas dan efisiensi pasar modal dengan memastikan setiap transaksi efek dapat diselesaikan secara tepat waktu dan terjamin keamanannya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang KBLI 66160 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha secara elektronik, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas usaha.

Melalui OSS, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait lainnya. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta izin operasional atau komersial sesuai kebutuhan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan secara legal, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66160

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66160. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66160 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya di sektor

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.