← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

66125 - Aktivitas Penukaran Valuta Asing (Money Changer)

Kelompok ini mencakup kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

66160 - Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer), 66160

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan usaha jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66125?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66125

Aktivitas Penukaran Valuta Asing (Money Changer)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66125: Aktivitas Penukaran Valuta Asing (Money Changer)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66125.

Pengertian KBLI 66125

KBLI 66125 berjudul "Aktivitas Penukaran Valuta Asing (Money Changer)". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66125

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan bahwa kegiatan utama adalah jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66125

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Jual uang kertas asing (penukaran mata uang asing dalam bentuk uang kertas).
  • Beli uang kertas asing (pembelian kembali uang kertas asing dari publik).
  • Pembelian cek pelawat (pembelian traveler’s checks dari pemegangnya).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 66125 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:

  • Penyedia layanan yang melakukan jual uang kertas asing kepada publik.
  • Penyedia layanan yang melakukan pembelian uang kertas asing dari publik.
  • Unit usaha yang membeli cek pelawat dari pemegangnya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (semua tercantum dalam data):

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko "Tinggi" tercatat untuk setiap skala usaha menurut data; hal ini menunjukkan bahwa semua skala usaha pada KBLI ini dikategorikan dengan tingkat risiko yang sama dalam data yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66125 adalah: Izin. Pernyataan ini diambil langsung dari data dan tidak menjelaskan persyaratan teknis atau tahapan penerbitan perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data yang tersedia, bagian jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Informasi tentang jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan jaminan atau patokan waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 66160 - Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer)

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa perubahan yang terjadi berkaitan dengan pengkodean, sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 66125 pada pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (jual/beli uang kertas asing dan/atau pembelian cek pelawat).
  • Data menunjukkan tingkat risiko "Tinggi" untuk semua skala usaha; tingkat risiko ini relevan terhadap proses perizinan berusaha menurut kerangka penilaian berbasis risiko.
  • Perizinan berusaha yang tercantum di data adalah "Izin". Detail teknis persyaratan perizinan tidak tercantum dalam data ini.
  • Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai 66160; perubahan kode tercantum sebagai Recoding/Pindah Kode.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 66125 mencakup jual dan beli uang kertas asing?

Ya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.

Apa tingkat risiko untuk KBLI 66125 menurut data?

Data menyatakan tingkat risiko "Tinggi" untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Jenis perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Data tidak merinci persyaratan atau proses teknis penerbitan izin tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 66125?

Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (tercatat sebagai "-"). Oleh karena itu jangka waktu penerbitan tidak dapat dipastikan dari data yang digunakan.