KBLI 66145
Agen Perantara Pedagang Efek
Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek dengan mendapat komisi berdasarkan kontrak kerjasama dan kegiatan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66145Pengertian KBLI 66145
KBLI 66145 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha penunjang jasa keuangan, khususnya jasa penilai, penaksir, atau appraisal. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 66145, pelaku usaha dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis kegiatan usahanya secara tepat sesuai standar nasional yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66145
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 66145 meliputi jasa penilaian atau appraisal yang dilakukan secara independen terhadap berbagai jenis aset. Kegiatan ini meliputi penilaian atas properti, tanah, bangunan, mesin, kendaraan, hingga penilaian bisnis dan aset tidak berwujud lainnya. Perusahaan yang bergerak di bidang ini bertanggung jawab memberikan opini nilai berdasarkan metodologi penilaian yang diakui secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan usaha dalam KBLI 66145 umumnya berperan penting dalam berbagai transaksi, seperti jual beli aset, pengajuan kredit, restrukturisasi perusahaan, hingga proses hukum yang memerlukan penilaian independen atas suatu objek atau aset.
Contoh Jenis Usaha KBLI 66145
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66145 antara lain:
- Perusahaan jasa appraisal properti (penilai rumah, apartemen, gedung perkantoran, dan lahan)
- Jasa penilaian kendaraan bermotor untuk keperluan asuransi atau kredit
- Perusahaan penilai aset industri seperti mesin pabrik dan alat berat
- Layanan appraisal bisnis untuk keperluan merger, akuisisi, atau restrukturisasi
- Jasa penilai aset tidak berwujud, seperti hak paten, merek dagang, dan goodwill
Jenis-jenis usaha tersebut membutuhkan keahlian khusus dan sertifikasi profesi di bidang penilaian untuk memastikan hasil penilaian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 66145 melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa penilai atau appraisal wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha di Indonesia, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga izin operasional atau komersial.
Dalam proses perizinan usaha KBLI 66145 melalui OSS, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administratif, legalitas perusahaan, serta sertifikasi profesi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan jasa penilai beroperasi secara legal, profesional, dan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66145
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66145 dengan KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Artinya, perusahaan dapat menggabungkan KBLI 66145 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup usahanya, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.
Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnis, namun tetap harus memperhatikan regulasi dan standar operasional yang berlaku
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.