Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti - aktivitas fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak, contohnya wali amanat; - aktivitas agen atau mitra dalam rangka pemasaran efek; - aktivitas agen atau mitra dalam rangka penjualan efek reksa dana; - tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan initial coin offerings; - validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan; - aktivitas kantor penerimaan pajak; - aktivitas laku pandai; - aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyaringan informasi layanan keuangan atas dasar balas jasa atau kontrak.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
66145 - Agen Perantara Pedagang Efek, 66146 - Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), 66147 - Gerai Penjualan Efek Reksa Dana
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66199
Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66199.
KBLI 66199 berjudul "Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun". Secara resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penunjang jasa keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, dengan pengecualian kegiatan di bidang asuransi dan dana pensiun yang tidak termasuk dalam ruang lingkup ini.
Ruang lingkup KBLI 66199 didasarkan pada uraian resmi yang menyebutkan berbagai aktivitas penunjang keuangan yang dilaksanakan atas dasar balas jasa atau kontrak serta beberapa aktivitas terkait aset keuangan digital. Ruang lingkup ini mencakup aktivitas fidusiarus, peran agen atau mitra dalam pemasaran dan penjualan efek, layanan tokenisasi aset keuangan digital, validasi dan penambangan aset keuangan digital, aktivitas kantor penerimaan pajak, layanan laku pandai, serta pengumpulan dan penyaringan informasi layanan keuangan.
Judul resmi KBLI 66199 secara tegas menyatakan pengecualian untuk kegiatan asuransi dan dana pensiun; oleh karena itu, aktivitas yang termasuk dalam asuransi dan manajemen dana pensiun tidak tergolong dalam KBLI ini. Selain itu, uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini meliputi kegiatan yang "tidak diklasifikasikan di tempat lain", sehingga aktivitas yang sudah diatur dalam klasifikasi lain perlu dibedakan dan tidak otomatis termasuk di sini.
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 66199 meliputi:
Data resmi menyajikan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut. Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:
Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66199 adalah: Izin. Data hanya mencantumkan kata "Izin" sebagai jenis perizinan; tidak ada rincian lebih lanjut mengenai jenis izin sektoral atau persyaratan teknis dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai tanda "-" . Dengan demikian, data yang digunakan tidak memuat keterangan mengenai jangka waktu penerbitan izin atau dokumen terkait untuk KBLI ini.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Informasi perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode.
KBLI 66199 adalah klasifikasi untuk aktivitas penunjang jasa keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, dengan pengecualian asuransi dan dana pensiun, dan mencakup beragam layanan penunjang berdasarkan uraian resmi.
Tidak. Judul resmi KBLI 66199 menyatakan "Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun", sehingga kegiatan di bidang asuransi dan dana pensiun tidak termasuk dalam klasifikasi ini.
Data hanya mencantumkan jenis perizinan sebagai "Izin". Data yang digunakan tidak memuat detail lebih lanjut mengenai jenis atau persyaratan perizinan.
Data menyajikan tingkat risiko untuk masing-masing skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini berasal dari data resmi yang disediakan.