← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

66199 - Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun

Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti - aktivitas fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak, contohnya wali amanat; - aktivitas agen atau mitra dalam rangka pemasaran efek; - aktivitas agen atau mitra dalam rangka penjualan efek reksa dana; - tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan initial coin offerings; - validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan; - aktivitas kantor penerimaan pajak; - aktivitas laku pandai; - aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyaringan informasi layanan keuangan atas dasar balas jasa atau kontrak.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

66145 - Agen Perantara Pedagang Efek, 66146 - Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), 66147 - Gerai Penjualan Efek Reksa Dana

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek dengan mendapat komisi berdasarkan kontrak kerjasama dan kegiatan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66199?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66199

Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66199: Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66199.

Pengertian KBLI 66199

KBLI 66199 berjudul "Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun". Secara resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penunjang jasa keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, dengan pengecualian kegiatan di bidang asuransi dan dana pensiun yang tidak termasuk dalam ruang lingkup ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66199

Ruang lingkup KBLI 66199 didasarkan pada uraian resmi yang menyebutkan berbagai aktivitas penunjang keuangan yang dilaksanakan atas dasar balas jasa atau kontrak serta beberapa aktivitas terkait aset keuangan digital. Ruang lingkup ini mencakup aktivitas fidusiarus, peran agen atau mitra dalam pemasaran dan penjualan efek, layanan tokenisasi aset keuangan digital, validasi dan penambangan aset keuangan digital, aktivitas kantor penerimaan pajak, layanan laku pandai, serta pengumpulan dan penyaringan informasi layanan keuangan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66199

  • Aktivitas fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak, contohnya wali amanat.
  • Aktivitas agen atau mitra dalam rangka pemasaran efek.
  • Aktivitas agen atau mitra dalam rangka penjualan efek reksa dana.
  • Tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan initial coin offerings.
  • Validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan.
  • Aktivitas kantor penerimaan pajak.
  • Aktivitas laku pandai.
  • Aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyaringan informasi layanan keuangan atas dasar balas jasa atau kontrak.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Judul resmi KBLI 66199 secara tegas menyatakan pengecualian untuk kegiatan asuransi dan dana pensiun; oleh karena itu, aktivitas yang termasuk dalam asuransi dan manajemen dana pensiun tidak tergolong dalam KBLI ini. Selain itu, uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini meliputi kegiatan yang "tidak diklasifikasikan di tempat lain", sehingga aktivitas yang sudah diatur dalam klasifikasi lain perlu dibedakan dan tidak otomatis termasuk di sini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 66199 meliputi:

  • Perusahaan atau entitas yang bertindak sebagai wali amanat (aktivitas fidusiarus) atas dasar balas jasa atau kontrak.
  • Agen atau mitra yang melakukan pemasaran efek bagi penerbit efek.
  • Agen penjual atau mitra yang melakukan penjualan efek reksa dana kepada investor.
  • Penyelenggara layanan tokenisasi aset keuangan digital, termasuk pelaksana security token offerings (STO) atau initial coin offerings (ICO).
  • Penyedia layanan validasi dan penambangan aset kripto yang dikategorikan sebagai aset keuangan.
  • Kantor penerimaan pajak yang melakukan fungsi penerimaan pembayaran atau tugas administratif sejenis.
  • Unit layanan laku pandai yang menyediakan akses layanan keuangan yang disebutkan dalam uraian resmi.
  • Penyedia jasa pengumpulan dan penyaringan informasi layanan keuangan yang bekerja atas dasar balas jasa atau kontrak.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut. Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66199 adalah: Izin. Data hanya mencantumkan kata "Izin" sebagai jenis perizinan; tidak ada rincian lebih lanjut mengenai jenis izin sektoral atau persyaratan teknis dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai tanda "-" . Dengan demikian, data yang digunakan tidak memuat keterangan mengenai jangka waktu penerbitan izin atau dokumen terkait untuk KBLI ini.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 66145 - Agen Perantara Pedagang Efek
  • 66146 - Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
  • 66147 - Gerai Penjualan Efek Reksa Dana
  • 66199 - Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL

Status Perubahan KBLI

Informasi perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 66199 dan termasuk salah satu aktivitas yang tercantum dalam ruang lingkup resmi.
  • Perhatikan pengecualian: aktivitas asuransi dan dana pensiun tidak termasuk dalam KBLI ini dan harus dibedakan.
  • Data menyebutkan jenis perizinan sebagai "Izin"; data tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang jenis izin atau persyaratan yang harus dipenuhi.
  • Perhatikan tingkat risiko yang terdaftar untuk setiap skala usaha (seluruh kombinasi skala usaha dalam data tercantum dengan risiko Tinggi).
  • Jika informasi tertentu (misalnya jangka waktu penerbitan) tidak tercantum dalam data, maka informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber yang digunakan dan perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi terkait.
  • Komparasi dengan padanan KBLI 2020 dapat membantu memahami klasifikasi historis kegiatan yang serupa; data padanan tercantum pada bagian terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 66199?

KBLI 66199 adalah klasifikasi untuk aktivitas penunjang jasa keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, dengan pengecualian asuransi dan dana pensiun, dan mencakup beragam layanan penunjang berdasarkan uraian resmi.

Apakah kegiatan asuransi dan dana pensiun termasuk dalam KBLI ini?

Tidak. Judul resmi KBLI 66199 menyatakan "Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun", sehingga kegiatan di bidang asuransi dan dana pensiun tidak termasuk dalam klasifikasi ini.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 66199?

Data hanya mencantumkan jenis perizinan sebagai "Izin". Data yang digunakan tidak memuat detail lebih lanjut mengenai jenis atau persyaratan perizinan.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 66199?

Data menyajikan tingkat risiko untuk masing-masing skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini berasal dari data resmi yang disediakan.