KBLI 66121

Bursa Berjangka

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66121
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66121

KBLI 66121 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan usaha perusahaan pialang efek. Klasifikasi ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan bagi pelaku usaha dalam menentukan jenis kegiatan usahanya secara spesifik. KBLI 66121 secara khusus mencakup usaha yang bergerak di bidang perantara perdagangan efek, baik berupa saham, obligasi, maupun surat berharga lainnya yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia. Kode KBLI ini sangat penting untuk proses legalitas dan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diterapkan pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66121

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 66121 meliputi segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan jasa perantara perdagangan efek. Perusahaan yang terdaftar dalam KBLI ini berperan sebagai penghubung antara investor dengan pasar modal, baik dalam jual beli saham, obligasi, maupun produk efek lainnya. Selain itu, ruang lingkup KBLI 66121 juga meliputi kegiatan konsultasi investasi, riset pasar modal, penyusunan portofolio efek, dan aktivitas lain yang mendukung proses transaksi efek di bursa efek. Seluruh kegiatan tersebut wajib mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku di sektor pasar modal Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66121

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66121 antara lain:

  • Perusahaan pialang saham yang menjadi perantara jual beli saham di Bursa Efek Indonesia
  • Perusahaan sekuritas yang menyediakan jasa perdagangan obligasi dan surat berharga lainnya
  • Perusahaan penasehat investasi yang memberikan rekomendasi terkait portofolio efek
  • Perusahaan riset pasar modal yang menyediakan laporan analisis dan data pasar saham
  • Perusahaan perantara perdagangan efek syariah

Seluruh jenis usaha tersebut wajib terdaftar sesuai KBLI 66121 dan memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun otoritas pasar modal lainnya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap badan usaha yang bergerak di bidang perantara perdagangan efek sesuai KBLI 66121 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin usaha secara online, mulai dari pendaftaran, pengisian data, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Proses perizinan usaha melalui OSS harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili, persetujuan dari OJK, dan dokumen legalitas lainnya. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas operasional dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66121

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66121 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menjalankan beberapa kegiatan usaha yang berbeda selama masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan regulasi sektor keuangan. Namun, penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha yang dijalankan telah terdaftar dan memperoleh izin operasional yang relevan melalui OSS. Penggabungan KBLI ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya di sektor

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.