Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya, termasuk penyelenggaraan bursa berjangka secara fisik maupun elektronik.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
66121 - Bursa Berjangka, 66123 - Bursa Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik, 66121
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Bursa Berjangka
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
<ul> <li>Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;</li> <li>Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;</li> <li>dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).</li> </ul>
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>
<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>
<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>
<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>
Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan
Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
$46
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
Rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau perdagangan fisik Komoditi;
Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;
Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;
Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan
Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Salinan NPWP Perseroan, dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
$48
Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
$4a
Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;
Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;
Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
$4c
Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Salinan NPWP Perseroan, dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
Rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau perdagangan fisik Komoditi;
Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;
Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;
Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan
Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66112
Bursa Berjangka
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66112.
KBLI 66112 berjudul Bursa Berjangka. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya, termasuk penyelenggaraan bursa berjangka secara fisik maupun elektronik.
Ruang lingkup KBLI 66112 meliputi penyelenggaraan dan penyediaan sistem serta sarana yang mendukung perdagangan komoditas melalui berbagai bentuk kontrak derivatif, termasuk kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah. Cakupan mencakup penyelenggaraan bursa baik dalam bentuk fisik maupun melalui platform elektronik sesuai uraian resmi.
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 66112 tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang "tidak termasuk" atau kode lain yang perlu dibedakan. Artinya, daftar kegiatan yang dikelompokkan berasal langsung dari uraian resmi dan tidak ada pengecualian yang disebutkan dalam data yang digunakan.
Data menunjukkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini disajikan sesuai data; untuk interpretasi dan implikasi administratif terkait OSS berbasis risiko, rujuk mekanisme penilaian risiko dalam sistem perizinan yang berlaku.
Berdasarkan data, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 66112 adalah: Izin. Data tidak merinci bentuk atau dokumen spesifik yang termasuk dalam kategori tersebut; rincian persyaratan perizinan harus dikonfirmasi melalui sistem perizinan resmi.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebesar 3 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam waktu tersebut.
Padanan terhadap KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode. Detail lebih lanjut mengenai implikasi perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.
Sebelum memilih KBLI 66112 pada sistem pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi (penyelenggaraan atau penyediaan sistem/sarana untuk kontrak berjangka dan kontrak derivatif termasuk syariah; bursa fisik maupun elektronik); perhatikan tingkat risiko yang ditetapkan untuk tiap skala usaha; catat jenis perizinan berusaha tercantum sebagai "Izin"; dan perhatikan informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum, dengan catatan bahwa data tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
KBLI 66112, berjudul Bursa Berjangka, mencakup penyelenggaraan dan penyediaan sistem atau sarana untuk jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya, termasuk bursa berjangka fisik maupun elektronik, sesuai uraian resmi.
Termasuk penyelenggaraan sistem dan penyediaan sarana untuk perdagangan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, kontrak derivatif lainnya, serta penyelenggaraan bursa berjangka secara fisik dan elektronik, sesuai uraian resmi.
Data menyebutkan jenis perizinan berusaha sebagai Izin. Rincian persyaratan terkait izin tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 3 Hari, namun informasi ini bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Dalam uraian resmi yang digunakan tidak tercantum pernyataan tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; tidak ada pengecualian yang disebutkan dalam data.