← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

66112 - Bursa Berjangka

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya, termasuk penyelenggaraan bursa berjangka secara fisik maupun elektronik.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

66121 - Bursa Berjangka, 66123 - Bursa Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik, 66121

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Bursa Berjangka

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Untuk Menyelenggarakan Bursa Berjangka3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).

2

Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);

3

Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;

4

Daftar Pendiri Bursa Berjangka;

5

<ul> <li>Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;</li> <li>Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;</li> <li>dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).</li> </ul>

6

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;

7

Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;

8

Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;

9

Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;

10

Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

11

Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);

12

<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>

13

<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>

14

<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>

15

<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>

16

Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka

17

Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan

18

Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka

Kewajiban
1

Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Untuk Menyelenggarakan Bursa Berjangka3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).

2

Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);

3

Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;

4

Daftar Pendiri Bursa Berjangka;

5

$46

6

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;

7

Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;

8

Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;

9

Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;

10

Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

11

Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);

12

Rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau perdagangan fisik Komoditi;

13

Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;

14

Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;

15

Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

16

Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka

17

Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan

18

Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka

Kewajiban
1

Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Untuk Menyelenggarakan Bursa Berjangka3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).

2

Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);

3

Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;

4

Daftar Pendiri Bursa Berjangka;

5

Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Salinan NPWP Perseroan, dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999);

6

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;

7

$48

8

Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;

9

Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;

10

Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

11

Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);

12

$4a

13

Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;

14

Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;

15

Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

16

Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka

17

$4c

18

Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka

Kewajiban
1

Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Untuk Menyelenggarakan Bursa Berjangka3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).

2

Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);

3

Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;

4

Daftar Pendiri Bursa Berjangka;

5

Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Salinan NPWP Perseroan, dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999);

6

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;

7

Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;

8

Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;

9

Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;

10

Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

11

Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);

12

Rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau perdagangan fisik Komoditi;

13

Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;

14

Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;

15

Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

16

Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka

17

Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan

18

Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka

Kewajiban
1

Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66112

Bursa Berjangka

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66112: Bursa Berjangka

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66112.

Pengertian KBLI 66112

KBLI 66112 berjudul Bursa Berjangka. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya, termasuk penyelenggaraan bursa berjangka secara fisik maupun elektronik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66112

Ruang lingkup KBLI 66112 meliputi penyelenggaraan dan penyediaan sistem serta sarana yang mendukung perdagangan komoditas melalui berbagai bentuk kontrak derivatif, termasuk kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah. Cakupan mencakup penyelenggaraan bursa baik dalam bentuk fisik maupun melalui platform elektronik sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66112

  • Penyelenggaraan sistem untuk jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka.
  • Penyediaan sarana untuk pelaksanaan kontrak derivatif syariah atas komoditas.
  • Penyediaan sistem dan/atau sarana untuk kontrak derivatif lainnya terkait komoditas.
  • Penyelenggaraan bursa berjangka dalam bentuk fisik.
  • Penyelenggaraan bursa berjangka dalam bentuk elektronik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 66112 tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang "tidak termasuk" atau kode lain yang perlu dibedakan. Artinya, daftar kegiatan yang dikelompokkan berasal langsung dari uraian resmi dan tidak ada pengecualian yang disebutkan dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Penyelenggaraan bursa berjangka yang menyediakan fasilitas dan tata kelola untuk perdagangan kontrak berjangka komoditas secara elektronik.
  2. Penyediaan platform dan infrastruktur transaksi untuk kontrak derivatif syariah yang mempertemukan pelaku pasar komoditas.
  3. Penyelenggaraan bursa berjangka dengan lokasi fisik yang menyelenggarakan perdagangan kontrak derivatif lainnya atas komoditas.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini disajikan sesuai data; untuk interpretasi dan implikasi administratif terkait OSS berbasis risiko, rujuk mekanisme penilaian risiko dalam sistem perizinan yang berlaku.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 66112 adalah: Izin. Data tidak merinci bentuk atau dokumen spesifik yang termasuk dalam kategori tersebut; rincian persyaratan perizinan harus dikonfirmasi melalui sistem perizinan resmi.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebesar 3 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan terhadap KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 66121 - Bursa Berjangka
  • 66123 - Bursa Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode. Detail lebih lanjut mengenai implikasi perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 66112 pada sistem pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi (penyelenggaraan atau penyediaan sistem/sarana untuk kontrak berjangka dan kontrak derivatif termasuk syariah; bursa fisik maupun elektronik); perhatikan tingkat risiko yang ditetapkan untuk tiap skala usaha; catat jenis perizinan berusaha tercantum sebagai "Izin"; dan perhatikan informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum, dengan catatan bahwa data tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 66112?

KBLI 66112, berjudul Bursa Berjangka, mencakup penyelenggaraan dan penyediaan sistem atau sarana untuk jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya, termasuk bursa berjangka fisik maupun elektronik, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Termasuk penyelenggaraan sistem dan penyediaan sarana untuk perdagangan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, kontrak derivatif lainnya, serta penyelenggaraan bursa berjangka secara fisik dan elektronik, sesuai uraian resmi.

Jenis perizinan apa yang diperlukan menurut data?

Data menyebutkan jenis perizinan berusaha sebagai Izin. Rincian persyaratan terkait izin tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Berapa lama jangka waktu penerbitan tercantum dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 3 Hari, namun informasi ini bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Apakah ada pengecualian atau kegiatan yang tidak termasuk?

Dalam uraian resmi yang digunakan tidak tercantum pernyataan tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; tidak ada pengecualian yang disebutkan dalam data.