KBLI 66118
Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding)
Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan penawaran Efek oleh Penerbit yang secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66118Pengertian KBLI 66118
KBLI 66118 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan Jasa Penunjang Lainnya untuk Aktivitas Keuangan Bukan Asuransi dan Dana Pensiun. KBLI ini mencakup usaha yang memberikan layanan pendukung dan perantara dalam aktivitas keuangan, namun tidak termasuk dalam kategori asuransi, dana pensiun, ataupun jasa keuangan utama seperti perbankan. Kegiatan dalam KBLI 66118 sangat penting untuk menunjang kelancaran sistem keuangan di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66118
Ruang lingkup KBLI 66118 meliputi seluruh jasa penunjang yang berhubungan dengan aktivitas keuangan, kecuali yang secara khusus diatur dalam KBLI lain seperti asuransi, dana pensiun, atau perantara keuangan utama. Kegiatan yang termasuk dalam KBLI 66118 antara lain adalah jasa konsultasi keuangan, jasa verifikasi keuangan, perantara pembayaran, serta layanan pendukung transaksi keuangan lainnya. Pelaku usaha di bidang ini berperan sebagai pendukung kelancaran transaksi dan tata kelola keuangan di perusahaan maupun masyarakat.
Contoh Jenis Usaha KBLI 66118
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 66118 antara lain:
- Jasa konsultan manajemen keuangan non-perbankan
- Jasa verifikasi atau validasi transaksi keuangan
- Jasa pengelolaan dan pemrosesan dokumen pembayaran
- Perusahaan penyedia sistem pembayaran elektronik (selain perbankan)
- Jasa pembuatan laporan keuangan untuk keperluan non-audit
- Jasa pendukung pengelolaan aset keuangan (bukan asuransi atau dana pensiun)
Dengan demikian, KBLI 66118 memberikan ruang bagi berbagai usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang keuangan, selain asuransi dan dana pensiun.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 66118
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 66118 wajib untuk melakukan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan dasar, serta izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas dan tata kelola usaha yang baik. Dengan memiliki izin yang sah, pelaku usaha di bidang jasa penunjang keuangan dapat menjalankan kegiatan secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum serta kemudahan akses layanan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66118
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66118 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66118 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan, selama memenuhi syarat dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS.
Penggabungan KBLI memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan layanan atau menambah bidang usaha baru
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.