KBLI 66115

Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP)

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat menyelenggarakan dan mengelola kumpulan dana perlindungan pemodal yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66115
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66115

KBLI 66115 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha Penunjang Jasa Perantara Perdagangan Efek. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan usaha yang bergerak dalam bidang layanan penunjang bagi perantara perdagangan efek, termasuk aktivitas yang mendukung transaksi jual beli efek di pasar modal. KBLI 66115 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diterapkan di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66115

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 66115 meliputi penyediaan jasa dan fasilitas yang dibutuhkan oleh perantara perdagangan efek dalam menjalankan aktivitasnya. Kegiatan ini mencakup pelayanan administratif, penyelesaian transaksi efek, riset pasar modal, hingga konsultasi teknis yang berkaitan dengan perdagangan efek. Perusahaan yang terdaftar dalam KBLI 66115 berperan sebagai pihak pendukung yang memastikan kelancaran proses transaksi efek di bursa.

Selain itu, ruang lingkup KBLI 66115 juga dapat meliputi berbagai layanan teknologi informasi yang berkaitan dengan perdagangan efek, seperti sistem perdagangan elektronik, penyimpanan data transaksi, serta layanan pengelolaan risiko yang mendukung operasional perantara perdagangan efek.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66115

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66115 antara lain:

  • Perusahaan yang menyediakan sistem dan perangkat lunak untuk transaksi perdagangan efek.
  • Penyedia jasa konsultasi dan pelatihan bagi perantara perdagangan efek.
  • Perusahaan yang menawarkan layanan administrasi dan penyelesaian transaksi efek.
  • Jasa riset dan analisis pasar modal untuk mendukung keputusan investasi.
  • Penyedia layanan teknologi informasi khusus untuk aktivitas perantara perdagangan efek.

Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 66115 sebagai dasar klasifikasi dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 66115 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran, pengajuan, dan penerbitan izin usaha secara elektronik. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 66115 meliputi pengisian data perusahaan, pemilihan KBLI yang relevan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepatuhan terhadap proses perizinan ini sangat penting agar usaha dapat beroperasi secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66115

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66115 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66115 dengan kode KBLI lain yang sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku di OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk melakukan diversifikasi layanan penunjang di sektor pasar modal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.