KBLI 66113

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Termasuk kelompok ini adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Baca penjelasan lengkap KBLI 66113
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66113

KBLI 66113 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan Pialang Asuransi. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan usaha yang bergerak di bidang jasa perantara antara tertanggung dan perusahaan asuransi dalam proses penutupan asuransi, pengelolaan polis, hingga penanganan klaim. KBLI 66113 menjadi salah satu referensi penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66113

Ruang lingkup KBLI 66113 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan jasa pialang asuransi. Pelaku usaha yang terdaftar pada KBLI ini berperan sebagai perantara antara pihak tertanggung (nasabah) dengan perusahaan asuransi. Tugas utama mereka adalah membantu calon tertanggung dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban, serta membantu proses administrasi baik pada saat pembelian polis maupun ketika terjadi klaim asuransi. Selain itu, pialang asuransi juga dapat memberikan konsultasi dan rekomendasi terkait solusi perlindungan risiko sesuai kebutuhan klien.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66113

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 66113 antara lain:

  • Perusahaan pialang asuransi yang membantu nasabah individu atau korporasi dalam mendapatkan produk asuransi jiwa, kesehatan, atau properti.
  • Pialang asuransi spesialis di bidang asuransi kendaraan bermotor, asuransi perjalanan, atau asuransi pengangkutan barang.
  • Konsultan asuransi yang bertindak sebagai perantara dalam proses penutupan asuransi dan pengelolaan klaim.
  • Badan usaha yang menyediakan jasa konsultasi dan rekomendasi solusi perlindungan risiko melalui produk asuransi.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 66113 Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pialang asuransi dengan KBLI 66113 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemenuhan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Selain NIB, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaraan jasa pialang asuransi. Dengan melakukan perizinan melalui OSS, legalitas dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dapat terjamin, serta memudahkan pengawasan oleh instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66113

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66113. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66113 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan ketentuan regulator terkait, seperti OJK untuk bidang jasa keuangan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.