← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

66117 - Aktivitas Regulator Mandiri

Kelompok ini mencakup kegiatan regulator mandiri yang membuat aturan dan mengawasi penyelenggaraan transaksi di pasar keuangan yang aman, teratur, dan sesuai dengan kebijakan di pasar keuangan bagi anggotanya.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

66113 - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, 66113

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Termasuk kelompok ini adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66117?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66117

Aktivitas Regulator Mandiri

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66117: Aktivitas Regulator Mandiri

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66117.

Pengertian KBLI 66117

KBLI 66117 - Aktivitas Regulator Mandiri mencakup kegiatan regulator mandiri yang membuat aturan dan mengawasi penyelenggaraan transaksi di pasar keuangan yang aman, teratur, dan sesuai dengan kebijakan di pasar keuangan bagi anggotanya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66117

Ruang lingkup KBLI 66117 ditetapkan oleh uraian resmi yang menyatakan bahwa kelompok ini berfokus pada pembuatan aturan dan pengawasan penyelenggaraan transaksi di pasar keuangan untuk memastikan keamanan, keteraturan, dan kepatuhan terhadap kebijakan pasar keuangan bagi para anggota regulator tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66117

  • Menyusun aturan yang mengatur penyelenggaraan transaksi di pasar keuangan bagi anggota.
  • Mengawasi pelaksanaan transaksi di pasar keuangan untuk memastikan aspek keamanan dan keteraturan.
  • Memonitor kesesuaian penyelenggaraan transaksi dengan kebijakan pasar keuangan bagi anggotanya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data resmi yang digunakan tidak mencantumkan kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk dalam KBLI 66117. Informasi detail mengenai batasan atau kegiatan yang perlu dibedakan tidak tercantum dalam uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Perumusan pedoman tata laku transaksi anggota pasar keuangan untuk menjamin keteraturan transaksi.
  • Kegiatan pengawasan yang diarahkan untuk memastikan transaksi berlangsung aman bagi peserta pasar dan sesuai kebijakan yang berlaku bagi anggota.
  • Penyusunan mekanisme pemantauan kepatuhan anggota terhadap kebijakan pasar keuangan yang ditetapkan oleh regulator mandiri.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha untuk KBLI 66117 tercantum sebagai: Izin. Data tidak menjelaskan rincian jenis izin, persyaratan administratif, atau mekanisme penerbitan secara teknis.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan berusaha KBLI 66117 tidak tercantum dalam data (ditunjukkan sebagai "-"). Data yang digunakan tidak menyatakan jangka waktu penerbitan dan informasi ini bukan merupakan jaminan terkait waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah: 66113 - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 66117 adalah: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan secara nyata sejalan dengan uraian resmi KBLI 66117, yaitu pembuatan aturan dan pengawasan penyelenggaraan transaksi di pasar keuangan bagi anggota.
  • Catat bahwa perizinan berusaha menurut data adalah Izin; data tidak memuat detail persyaratan teknis atau administratif terkait penerbitan izin tersebut.
  • Perhatikan tingkat risiko yang tercantum: seluruh skala usaha pada data ini memiliki tingkat risiko Tinggi.
  • Informasi tentang jangka waktu penerbitan atau persyaratan tambahan tidak tersedia dalam data; hal teknis dan prosedural lain tidak tercantum dan harus dikonfirmasi melalui sumber resmi terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dicakup oleh KBLI 66117?

KBLI 66117 mencakup kegiatan regulator mandiri yang membuat aturan dan mengawasi penyelenggaraan transaksi di pasar keuangan yang aman, teratur, dan sesuai dengan kebijakan di pasar keuangan bagi anggotanya, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 66117?

Dalam data, perizinan berusaha untuk KBLI 66117 tercantum sebagai "Izin". Rincian lebih lanjut mengenai jenis izin atau persyaratan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa tingkat risiko untuk KBLI 66117?

Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—adalah Tinggi.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 66117?

Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditampilkan sebagai "-"), sehingga data tidak menyediakan perkiraan atau jaminan tentang waktu penerbitan.