KBLI 66112

Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Termasuk kelompok ini adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Baca penjelasan lengkap KBLI 66112
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66112

KBLI 66112 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pialang asuransi di Indonesia. KBLI ini mengacu pada aktivitas jasa penunjang keuangan, khususnya yang berhubungan dengan perantara atau broker asuransi. Dalam konteks sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia, pengusaha yang bergerak pada bidang ini wajib mencantumkan KBLI 66112 saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66112

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 66112 meliputi jasa perantara antara perusahaan asuransi dengan calon tertanggung atau pemegang polis. Pialang asuransi bertugas memberikan saran, konsultasi, dan membantu klien dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan serta mendampingi proses klaim. Ruang lingkupnya mencakup seluruh aktivitas yang mendukung transaksi asuransi, mulai dari penawaran produk, pendampingan administrasi, hingga penyelesaian klaim asuransi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66112

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66112 antara lain:

  • Perusahaan pialang asuransi umum
  • Perusahaan pialang asuransi jiwa
  • Konsultan asuransi independen yang bertindak sebagai perantara
  • Perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi dan perantara dalam pembelian polis asuransi
  • Broker asuransi yang membantu nasabah dalam proses klaim

Semua usaha yang berperan sebagai penghubung antara perusahaan asuransi dan pelanggan termasuk dalam kategori KBLI 66112.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 66112

Setiap badan usaha atau perorangan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai pialang asuransi wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengajuan izin melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas usaha dan perlindungan konsumen. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh OJK, seperti modal minimum, sertifikasi tenaga ahli, serta kepatuhan pada regulasi terkait jasa keuangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66112

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66112 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66112 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai bidang usaha yang dijalankan, selama memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memudahkan diversifikasi usaha dan memperluas cakupan layanan perusahaan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.