← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode, Pecah Kode

64993 - Aktivitas Counterparty untuk Kliring dan Setelmen Transaksi

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli. Kelompok ini mencakup aktivitas yang bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi di - pasar modal; - pasar komoditas berjangka; - pasar aset keuangan digital termasuk aset kripto; - pasar uang; - pasar valuta asing; - pasar keuangan lainnya.

Status Perubahan

Gabung Kode, Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

66112 - Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek, 66122 - Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, 66124 - Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Termasuk kelompok ini adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64993?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64993

Aktivitas Counterparty untuk Kliring dan Setelmen Transaksi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64993: Aktivitas Counterparty untuk Kliring dan Setelmen Transaksi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64993.

Pengertian KBLI 64993

KBLI 64993 berjudul Aktivitas Counterparty untuk Kliring dan Setelmen Transaksi. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli. Kelompok ini juga mencakup aktivitas yang bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi pada berbagai jenis pasar.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64993

Ruang lingkup KBLI 64993 ditetapkan berdasarkan uraian resmi dan mencakup peran counterparty dalam proses kliring dan setelmen pada pasar berikut:

  • Pasar modal
  • Pasar komoditas berjangka
  • Pasar aset keuangan digital, termasuk aset kripto
  • Pasar uang
  • Pasar valuta asing
  • Pasar keuangan lainnya

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64993

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:

  • Menempatkan diri sebagai pihak perantara yang menjadi pembeli bagi penjual dan penjual bagi pembeli dalam transaksi keuangan.
  • Bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi pada pasar modal.
  • Bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi pada pasar komoditas berjangka.
  • Bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi pada pasar aset keuangan digital termasuk aset kripto.
  • Bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi pada pasar uang, valuta asing, dan pasar keuangan lainnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan (uraian resmi KBLI 64993) tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tersedia dalam uraian resmi yang menjadi sumber.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi mencakup:

  • Menjadi counterparty dalam proses kliring dan setelmen transaksi saham atau instrumen lain di pasar modal.
  • Menjadi counterparty untuk kliring dan setelmen pada transaksi berjangka komoditas.
  • Menjadi counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi di pasar aset keuangan digital, termasuk transaksi yang melibatkan aset kripto.
  • Menjadi counterparty dalam setelmen transaksi pasar uang atau valuta asing.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan tingkat risiko untuk seluruh skala usaha pada KBLI 64993 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; rincian implikasi praktis pada proses perizinan OSS tidak dijabarkan dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64993 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai sumber):

  • Izin
  • Izin - Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Lembaga Kliring Berjangka
  • Izin - Persetujuan Lembaga Kliring Berjangka untuk Melakukan Kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi di Pasar Fisik Komoditi
  • Izin - Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas
  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Daftar di atas adalah perizinan yang tercantum dalam data; data tidak merinci persyaratan teknis atau prosedur penerbitan masing-masing izin.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan berikut: 3 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagaimana adanya dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus atau kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 64993 dengan klasifikasi KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 66112 - Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek
  • 66122 - Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka
  • 66124 - Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik
  • 66132 - Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar
  • 66159 - Perantara Perdagangan Berjangka Komoditi Lainnya

Status Perubahan KBLI

Menurut data, jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI ini adalah: Gabung Kode dan Pecah Kode. Data menyatakan jenis perubahan tersebut tanpa penjelasan tambahan tentang implikasi administratif atau teknisnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 64993, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 64993, khususnya peran sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi pada pasar yang tercantum.
  2. Periksa daftar perizinan berusaha yang tercantum dalam data dan pastikan memahami nama-nama izin yang relevan.
  3. Perhatikan tingkat risiko yang dicantumkan untuk setiap skala usaha (semua tercantum sebagai tinggi dalam data).
  4. Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data sebagai informasi, dengan memperhatikan bahwa data tersebut tidak menjamin hasil atau waktu penerbitan.
  5. Jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut tentang cakupan kegiatan atau persyaratan perizinan, rujuk ke sumber resmi yang relevan atau modul OSS yang bersangkutan (data ini tidak menjelaskan prosedur teknis atau dokumen yang harus dipenuhi).

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 64993?

KBLI 64993 adalah kategori kegiatan yang mencakup pihak yang menempatkan dirinya di antara para pihak transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, termasuk bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi pada berbagai pasar sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Pada pasar mana saja aktivitas ini berlaku?

Uraian resmi menyebutkan pasar modal; pasar komoditas berjangka; pasar aset keuangan digital termasuk aset kripto; pasar uang; pasar valuta asing; dan pasar keuangan lainnya.

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI ini?

Data menyebutkan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) adalah Tinggi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 64993?

Perizinan yang tercantum dalam data meliputi: Izin; Izin - Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Lembaga Kliring Berjangka; Izin - Persetujuan Lembaga Kliring Berjangka untuk Melakukan Kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi di Pasar Fisik Komoditi; Izin - Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas; dan Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).