Status Perubahan
Gabung Kode, Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli. Kelompok ini mencakup aktivitas yang bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi di - pasar modal; - pasar komoditas berjangka; - pasar aset keuangan digital termasuk aset kripto; - pasar uang; - pasar valuta asing; - pasar keuangan lainnya.
Status Perubahan
Gabung Kode, Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
66112 - Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek, 66122 - Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, 66124 - Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64993
Aktivitas Counterparty untuk Kliring dan Setelmen Transaksi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64993.
KBLI 64993 berjudul Aktivitas Counterparty untuk Kliring dan Setelmen Transaksi. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli. Kelompok ini juga mencakup aktivitas yang bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi pada berbagai jenis pasar.
Ruang lingkup KBLI 64993 ditetapkan berdasarkan uraian resmi dan mencakup peran counterparty dalam proses kliring dan setelmen pada pasar berikut:
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:
Data yang digunakan (uraian resmi KBLI 64993) tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tersedia dalam uraian resmi yang menjadi sumber.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi mencakup:
Data menyebutkan tingkat risiko untuk seluruh skala usaha pada KBLI 64993 sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; rincian implikasi praktis pada proses perizinan OSS tidak dijabarkan dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64993 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai sumber):
Daftar di atas adalah perizinan yang tercantum dalam data; data tidak merinci persyaratan teknis atau prosedur penerbitan masing-masing izin.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan berikut: 3 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagaimana adanya dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus atau kondisi.
Padanan KBLI 64993 dengan klasifikasi KBLI 2020 menurut data adalah:
Menurut data, jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI ini adalah: Gabung Kode dan Pecah Kode. Data menyatakan jenis perubahan tersebut tanpa penjelasan tambahan tentang implikasi administratif atau teknisnya.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 64993, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:
KBLI 64993 adalah kategori kegiatan yang mencakup pihak yang menempatkan dirinya di antara para pihak transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, termasuk bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi pada berbagai pasar sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan pasar modal; pasar komoditas berjangka; pasar aset keuangan digital termasuk aset kripto; pasar uang; pasar valuta asing; dan pasar keuangan lainnya.
Data menyebutkan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) adalah Tinggi.
Perizinan yang tercantum dalam data meliputi: Izin; Izin - Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Lembaga Kliring Berjangka; Izin - Persetujuan Lembaga Kliring Berjangka untuk Melakukan Kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi di Pasar Fisik Komoditi; Izin - Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas; dan Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).