KBLI 66111

Bursa Efek

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawaran (jual dan beli) efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66111
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66111

KBLI 66111 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang secara spesifik mencakup kegiatan Perantara Perdagangan Efek. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses administrasi dan perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission). Klasifikasi ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan regulasi dan pengawasan yang berlaku di sektor jasa keuangan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66111

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 66111 meliputi jasa perantara perdagangan efek, yaitu kegiatan yang mempertemukan antara penjual dan pembeli efek di pasar modal. Perusahaan yang beroperasi di bawah KBLI ini bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli saham, obligasi, dan surat berharga lainnya. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi pemberian jasa konsultasi terkait investasi efek serta penyelenggaraan transaksi efek baik di bursa maupun di luar bursa.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66111

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66111 antara lain:

  • Perusahaan sekuritas yang menjadi perantara perdagangan efek di bursa saham
  • Pialang saham yang memfasilitasi transaksi jual beli saham bagi investor individu maupun institusi
  • Perusahaan yang memberikan layanan konsultasi dan rekomendasi investasi di pasar modal
  • Broker efek yang berperan sebagai perantara dalam transaksi obligasi dan surat berharga lainnya

Seluruh usaha tersebut wajib terdaftar dan memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 66111 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan dan pendaftaran usaha secara online di Indonesia. Untuk mendapatkan izin usaha sebagai perantara perdagangan efek, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta melengkapi dokumen yang diperlukan di dalam sistem OSS. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66111

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66111 dengan KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66111 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar regulasi sektor jasa keuangan. Namun, setiap tambahan kegiatan usaha tetap memerlukan perizinan usaha melalui OSS sesuai dengan KBLI yang ditambahkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.