KBLI 65322

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah

Kelompok ini mencakup usaha dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, yang meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 65322
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 65322

KBLI 65322 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha di bidang Dana Pensiun. KBLI 65322 secara spesifik mencakup kegiatan pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh perusahaan atau lembaga untuk memberikan manfaat pensiun kepada peserta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kode ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65322

Ruang lingkup KBLI 65322 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan, penghimpunan, dan penyaluran dana pensiun. Kegiatan usaha ini biasanya dilakukan oleh badan hukum yang mendapatkan izin khusus dari otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam lingkup ini, perusahaan dapat melakukan pengumpulan iuran, pengelolaan aset dana pensiun, serta pembayaran manfaat pensiun kepada peserta dan ahli waris sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 65322

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 65322 antara lain:

  • Dana pensiun pemberi kerja yang didirikan oleh perusahaan untuk karyawan mereka.
  • Dana pensiun lembaga keuangan yang dikelola oleh institusi keuangan.
  • Perusahaan asuransi yang memiliki unit pengelolaan dana pensiun.
  • Yayasan atau lembaga sosial yang mengelola dana pensiun bagi anggotanya.

Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 65322 pada dokumen perizinan usaha mereka, terutama saat melakukan pendaftaran melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap badan usaha atau lembaga yang bergerak di bidang dana pensiun wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin usaha, dan pemenuhan persyaratan lain yang diatur oleh otoritas terkait. Dengan menggunakan OSS, perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan lain seperti perizinan dari OJK sebelum dapat beroperasi secara resmi di bidang dana pensiun.

Ketentuan Penggabungan KBLI 65322

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 65322. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 65322 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan ruang lingkup usaha mereka. Namun, setiap penggabungan tetap harus memperhatikan persyaratan dan regulasi dari masing-masing jenis usaha, serta tetap melakukan pendaftaran melalui OSS secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.