← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

65304 - Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah

Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, yang meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

65322 - Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah, 65322

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, yang meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 65304?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

65304

Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 65304: Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65304.

Pengertian KBLI 65304

KBLI 65304 berjudul Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, termasuk penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan berikut dan segala penafsiran mengacu pada teks tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65304

Ruang lingkup KBLI 65304 terbatas pada pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang berprinsip syariah. Kegiatan difokuskan pada penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan — mencakup karyawan dan pekerja mandiri — serta pengaturan pemisahan dana dari dana pensiun pemberi kerja apabila terkait dengan karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 65304

  • Pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
  • Penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan.
  • Penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan.
  • Penyelenggaraan program pensiun bagi pekerja mandiri.
  • Pengelolaan program pensiun yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam uraian resmi KBLI 65304 tidak disebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, data tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk; penentuan pembeda harus merujuk pada uraian resmi dan klasifikasi KBLI terkait saat melakukan pendaftaran atau verifikasi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penyelenggaraan program pensiun iuran pasti berbasis prinsip syariah untuk karyawan bank, dengan dana yang diselenggarakan terpisah dari dana pensiun pemberi kerja.
  • Penyelenggaraan program pensiun iuran pasti berbasis prinsip syariah untuk pekerja mandiri.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan tingkat risiko untuk masing-masing skala usaha pada KBLI 65304 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa dalam data KBLI 65304 semua skala usaha dikategorikan pada tingkat risiko yang sama, yaitu tinggi. Keterangan ini berasal langsung dari data KBLI dan bukan pernyataan tambahan tentang konsekuensi administratif atau teknis.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha untuk KBLI 65304 tercantum sebagai: Izin. Penyebutan ini adalah informasi formal dalam data; pemahaman prosedur pengajuan perizinan melalui mekanisme OSS berbasis risiko atau dokumen pendukung lainnya tidak dirinci dalam data dan tidak dapat ditambahkan di luar uraian resmi.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Tanda ini bukan penjaminan waktu terbit dan tidak boleh diartikan sebagai jangka waktu pasti.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan pada KBLI 2020 sesuai data:

  • 65322 - Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI ini adalah: Recoding/Pindah Kode, sesuai data resmi yang dipakai sebagai sumber.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 65304, yaitu pengelolaan dana pensiun berdasarkan prinsip syariah dan penyelenggaraan program pensiun iuran pasti perorangan.
  2. Perhatikan keterangan mengenai pemisahan dana apabila terkait dengan karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa, karena uraian resmi menyebutkan pemisahan tersebut.
  3. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin; data tidak merinci prosedur atau dokumen pendukung.
  4. Semua skala usaha pada data ini tercatat berisiko tinggi; pertimbangkan implikasi risiko tersebut dalam perencanaan usaha sesuai ketentuan resmi yang relevan.
  5. Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; informasi lebih lanjut harus diverifikasi melalui saluran resmi yang relevan sebelum melakukan pendaftaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 65304?

KBLI 65304 berjudul "Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah" dan mencakup pengelolaan dana pensiun yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, khususnya program pensiun iuran pasti bagi perorangan, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 65304?

Data resmi mencantumkan kegiatan seperti pengelolaan dana pensiun syariah, penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi karyawan dan pekerja mandiri, serta pengelolaan yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja untuk karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 65304?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 65304 adalah "Izin". Data tidak merinci tata cara atau jangka waktu penerbitan.

Apakah jangka waktu penerbitan izin tercantum dalam data?

Tidak. Kolom jangka waktu penerbitan pada data berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan.