Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, yang meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
65322 - Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah, 65322
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
65304
Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65304.
KBLI 65304 berjudul Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, termasuk penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan berikut dan segala penafsiran mengacu pada teks tersebut.
Ruang lingkup KBLI 65304 terbatas pada pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang berprinsip syariah. Kegiatan difokuskan pada penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan — mencakup karyawan dan pekerja mandiri — serta pengaturan pemisahan dana dari dana pensiun pemberi kerja apabila terkait dengan karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Dalam uraian resmi KBLI 65304 tidak disebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, data tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk; penentuan pembeda harus merujuk pada uraian resmi dan klasifikasi KBLI terkait saat melakukan pendaftaran atau verifikasi.
Data menyatakan tingkat risiko untuk masing-masing skala usaha pada KBLI 65304 adalah sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa dalam data KBLI 65304 semua skala usaha dikategorikan pada tingkat risiko yang sama, yaitu tinggi. Keterangan ini berasal langsung dari data KBLI dan bukan pernyataan tambahan tentang konsekuensi administratif atau teknis.
Berdasarkan data, perizinan berusaha untuk KBLI 65304 tercantum sebagai: Izin. Penyebutan ini adalah informasi formal dalam data; pemahaman prosedur pengajuan perizinan melalui mekanisme OSS berbasis risiko atau dokumen pendukung lainnya tidak dirinci dalam data dan tidak dapat ditambahkan di luar uraian resmi.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Tanda ini bukan penjaminan waktu terbit dan tidak boleh diartikan sebagai jangka waktu pasti.
Padanan pada KBLI 2020 sesuai data:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI ini adalah: Recoding/Pindah Kode, sesuai data resmi yang dipakai sebagai sumber.
KBLI 65304 berjudul "Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah" dan mencakup pengelolaan dana pensiun yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, khususnya program pensiun iuran pasti bagi perorangan, sesuai uraian resmi.
Data resmi mencantumkan kegiatan seperti pengelolaan dana pensiun syariah, penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi karyawan dan pekerja mandiri, serta pengelolaan yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja untuk karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 65304 adalah "Izin". Data tidak merinci tata cara atau jangka waktu penerbitan.
Tidak. Kolom jangka waktu penerbitan pada data berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan.