KBLI 65321

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional

Kelompok ini mencakup usaha dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 65321
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 65321

KBLI 65321 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha Dana Pensiun. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, KBLI 65321 mencakup aktivitas pengelolaan dana pensiun, baik yang diselenggarakan oleh perusahaan swasta maupun lembaga pemerintah, dengan tujuan memberikan manfaat pensiun bagi peserta sesuai peraturan perundang-undangan. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65321

Ruang lingkup KBLI 65321 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pengumpulan, pengelolaan, dan pembayaran dana pensiun kepada peserta atau ahli warisnya. Kegiatan ini mencakup perencanaan program pensiun, pengumpulan iuran dari peserta dan/atau pemberi kerja, investasi dana pensiun, serta pembayaran manfaat pensiun secara berkala atau sekaligus. Selain itu, KBLI 65321 juga meliputi penyelenggaraan program pensiun untuk karyawan perusahaan, pegawai negeri, maupun masyarakat umum yang mengikuti program dana pensiun secara sukarela.

Contoh Jenis Usaha KBLI 65321

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 65321 antara lain:

  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang didirikan oleh perusahaan untuk karyawannya
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dikelola oleh bank atau perusahaan asuransi
  • Lembaga pengelola program pensiun wajib maupun sukarela
  • Unit usaha pengelolaan dana pensiun pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Semua jenis usaha di atas wajib mengacu pada ketentuan KBLI 65321 dalam proses perizinan dan pelaporan kegiatan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang dana pensiun dengan KBLI 65321 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait lainnya. Proses ini penting untuk memastikan legalitas, tata kelola, dan perlindungan hak peserta dana pensiun.

Ketentuan Penggabungan KBLI 65321

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 65321 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 65321 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha selama seluruh kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan perizinan melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas usaha, namun tetap harus memperhatikan ketentuan khusus dari masing-masing sektor yang diatur oleh pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.