Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
65321 - Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional, 65321
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
65303
Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65303.
KBLI 65303 berjudul Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun yang diselenggarakan secara konvensional oleh lembaga keuangan, dengan kegiatan usaha yang dijabarkan dalam bagian-bagian berikut.
Ruang lingkup KBLI 65303 adalah pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan secara konvensional. Uraian resmi menegaskan bahwa kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, dan pengelolaan ini dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kegiatan dalam kelompok ini adalah terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Dengan kata lain, dana pensiun pemberi kerja untuk karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa perlu dibedakan dari kegiatan yang tercakup dalam KBLI 65303. Selain pengecualian tersebut, data tidak mencantumkan daftar lain kegiatan yang tidak termasuk.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum persis sesuai data):
Informasi ini menunjukkan bahwa menurut data, setiap skala usaha pada KBLI 65303 dikategorikan dengan tingkat risiko tinggi. Penjelasan mengenai implikasi administratif atau teknis dari tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 65303 adalah: Izin. Keterangan lebih lanjut mengenai jenis izin spesifik, persyaratan, atau proses penerbitan tidak tercantum dalam data ini.
Dalam data, bagian jangka waktu penerbitan mencantumkan tanda "-", sehingga informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan. Oleh karena itu, data ini tidak memberikan keterangan tentang lamanya proses penerbitan perizinan.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang dicatat pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai mekanisme atau waktu perubahan tersebut.
Sesuai data yang tersedia, hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi:
KBLI 65303 adalah kode untuk kegiatan "Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional", yang mencakup pengelolaan dana pensiun secara konvensional termasuk penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan.
Yang termasuk adalah penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan (karyawan dan pekerja mandiri) yang dikelola oleh lembaga keuangan secara konvensional.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan dalam KBLI 65303 terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan; oleh karena itu, hal tersebut perlu dibedakan.
Data mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin". Detail jenis izin dan persyaratannya tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Data mencantumkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, sehingga informasi mengenai jangka waktu tidak tersedia dalam data yang digunakan.