KBLI 65222
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah
Kelompok ini mencakup usaha penjaminan ulang syariah yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 65222Pengertian KBLI 65222
KBLI 65222 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha asuransi jiwa konvensional. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan mengetahui KBLI 65222, pelaku usaha dapat memahami jenis-jenis aktivitas usaha yang tercakup dan memenuhi persyaratan legal agar operasional bisnis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65222
KBLI 65222 mencakup seluruh kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang asuransi jiwa konvensional. Ruang lingkup usaha ini meliputi penyediaan jasa perlindungan finansial terhadap risiko kematian, kecelakaan, atau kejadian lain yang berkaitan dengan jiwa manusia. Pelaku usaha dalam KBLI ini dapat menawarkan produk asuransi jiwa individu dan kelompok, baik dalam bentuk polis berjangka, seumur hidup, maupun unit link.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 65222 juga meliputi aktivitas pembayaran manfaat kepada pihak tertanggung atau ahli waris sesuai dengan perjanjian polis yang telah disepakati. Usaha ini dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa yang berbadan hukum nasional maupun cabang perusahaan asuransi asing yang telah memperoleh izin resmi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 65222
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 65222 antara lain:
- Perusahaan asuransi jiwa konvensional
- Penyedia produk asuransi jiwa berjangka dan seumur hidup
- Penyelenggara asuransi jiwa unit link
- Perusahaan yang menawarkan asuransi jiwa kredit
- Perusahaan asuransi jiwa yang bekerja sama dengan bank (bancassurance)
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 65222 dalam proses perizinan usaha dan operasional sehari-hari.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang asuransi jiwa konvensional wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan transparan. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang relevan sesuai KBLI 65222.
Proses perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan legal sesuai regulasi yang berlaku di sektor keuangan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan operasional bisnis secara sah dan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas asuransi jiwa.
Ketentuan Penggabungan KBLI 65222
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 65222. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 65222 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan model bisnis perusahaan. Namun, penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang digabungkan telah mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengembangkan lini usaha yang saling mendukung, selama tetap mengikuti ketentuan OSS dan perizinan usaha yang berlaku
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.