Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
65222 - Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, 65222
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
65204
Penjaminan Ulang Syariah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65204.
KBLI 65204 - Penjaminan Ulang Syariah mengacu pada kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah. Menurut uraian resmi, kelompok ini meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah.
Ruang lingkup KBLI 65204 dibatasi pada aktivitas penjaminan ulang yang sepenuhnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Fokus utamanya adalah pada pemberian jaminan untuk pemenuhan kewajiban finansial yang menjadi tanggung jawab perusahaan penjaminan syariah.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pemberian jaminan ulang oleh entitas yang beroperasi sesuai prinsip syariah. Secara khusus, kegiatan ini berhubungan langsung dengan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah.
Dalam data uraian tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau kode lain yang perlu dibedakan. Dengan demikian, tidak ada daftar pengecualian yang disertakan dalam DATA KBLI yang digunakan untuk narasi ini.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi: sebuah perusahaan yang menjalankan aktivitas penjaminan ulang berdasarkan prinsip syariah memberikan jaminan untuk memenuhi kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah lainnya. Contoh tersebut diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambahkan bentuk jasa atau produk lainnya.
DATA KBLI menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Perhatikan bahwa masing-masing skala usaha memiliki tingkat risiko yang tercantum; informasi ini menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana ada dalam DATA KBLI.
Menurut data, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 65204 adalah: Izin. Istilah ini diambil persis dari DATA KBLI dan tidak menguraikan bentuk, persyaratan, atau proses penerbitan lebih lanjut.
Data jangka waktu penerbitan pada sumber yang digunakan dicatat sebagai "-". Informasi ini menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI yang tersedia dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan jangka waktu penerbitan izin.
Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 65204 adalah: 65222 - Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah. Padanan ini diambil langsung dari data tanpa penambahan penafsiran lebih lanjut.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 65204 adalah: Pecah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa kode saat ini merupakan hasil pemecahan dari kode sebelumnya sesuai dengan DATA KBLI yang digunakan.
Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 65204 mencakup kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah dan meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah. DATA KBLI tidak merinci jenis-jenis instrumen finansial tertentu, sehingga tidak ada daftar bentuk penjaminan yang lebih rinci dalam data.
DATA KBLI mencatat jenis perizinan berusaha untuk KBLI 65204 sebagai: Izin. Tidak terdapat rincian lebih lanjut mengenai jenis izin spesifik atau persyaratan administrasi dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam DATA KBLI tercatat sebagai "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang tersedia dan tidak dapat dipastikan berdasarkan DATA KBLI ini.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah "65222 - Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah". DATA KBLI juga mencatat bahwa perubahan yang terjadi adalah berupa Pecah Kode. Penjelasan lebih rinci mengenai perbedaan operasional tidak disediakan dalam data.