← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

65204 - Penjaminan Ulang Syariah

Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

65222 - Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, 65222

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha penjaminan ulang syariah yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 65204?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

65204

Penjaminan Ulang Syariah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 65204: Penjaminan Ulang Syariah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65204.

Pengertian KBLI 65204

KBLI 65204 - Penjaminan Ulang Syariah mengacu pada kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah. Menurut uraian resmi, kelompok ini meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65204

Ruang lingkup KBLI 65204 dibatasi pada aktivitas penjaminan ulang yang sepenuhnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Fokus utamanya adalah pada pemberian jaminan untuk pemenuhan kewajiban finansial yang menjadi tanggung jawab perusahaan penjaminan syariah.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 65204

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pemberian jaminan ulang oleh entitas yang beroperasi sesuai prinsip syariah. Secara khusus, kegiatan ini berhubungan langsung dengan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau kode lain yang perlu dibedakan. Dengan demikian, tidak ada daftar pengecualian yang disertakan dalam DATA KBLI yang digunakan untuk narasi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi: sebuah perusahaan yang menjalankan aktivitas penjaminan ulang berdasarkan prinsip syariah memberikan jaminan untuk memenuhi kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah lainnya. Contoh tersebut diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambahkan bentuk jasa atau produk lainnya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perhatikan bahwa masing-masing skala usaha memiliki tingkat risiko yang tercantum; informasi ini menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana ada dalam DATA KBLI.

Perizinan Berusaha

Menurut data, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 65204 adalah: Izin. Istilah ini diambil persis dari DATA KBLI dan tidak menguraikan bentuk, persyaratan, atau proses penerbitan lebih lanjut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data jangka waktu penerbitan pada sumber yang digunakan dicatat sebagai "-". Informasi ini menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI yang tersedia dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan jangka waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 65204 adalah: 65222 - Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah. Padanan ini diambil langsung dari data tanpa penambahan penafsiran lebih lanjut.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 65204 adalah: Pecah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa kode saat ini merupakan hasil pemecahan dari kode sebelumnya sesuai dengan DATA KBLI yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 65204, yakni penjaminan ulang yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah dan meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah.
  • Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin; data tidak merinci prosedur atau dokumen yang diperlukan.
  • Periksa tingkat risiko sesuai skala usaha karena DATA KBLI mencantumkan Tinggi untuk semua skala usaha; tingkat ini dapat berdampak pada persyaratan perizinan dalam sistem perizinan berbasis risiko.
  • Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI; data tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai jaminan waktu penerbitan.
  • Gunakan uraian resmi sebagai acuan utama saat mendaftar di sistem OSS atau otoritas berwenang lainnya; DATA KBLI ini harus menjadi dasar penentuan kecocokan kegiatan usaha.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 65204 mencakup semua bentuk penjaminan finansial syariah?

Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 65204 mencakup kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah dan meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah. DATA KBLI tidak merinci jenis-jenis instrumen finansial tertentu, sehingga tidak ada daftar bentuk penjaminan yang lebih rinci dalam data.

Jenis perizinan apa yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan menurut KBLI 65204?

DATA KBLI mencatat jenis perizinan berusaha untuk KBLI 65204 sebagai: Izin. Tidak terdapat rincian lebih lanjut mengenai jenis izin spesifik atau persyaratan administrasi dalam data yang digunakan.

Berapa lama waktu penerbitan izin untuk KBLI 65204?

Informasi jangka waktu penerbitan dalam DATA KBLI tercatat sebagai "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang tersedia dan tidak dapat dipastikan berdasarkan DATA KBLI ini.

Apakah KBLI 65204 berbeda dengan padanan di KBLI 2020?

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah "65222 - Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah". DATA KBLI juga mencatat bahwa perubahan yang terjadi adalah berupa Pecah Kode. Penjelasan lebih rinci mengenai perbedaan operasional tidak disediakan dalam data.