KBLI 65221
Perusahaan Penjaminan Ulang Konvensional
Kelompok ini mencakup usaha perusahaan penjaminan ulang yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 65221Pengertian KBLI 65221
KBLI 65221 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa konvensional. Kode ini merujuk pada usaha yang bergerak dalam penyediaan jasa perlindungan keuangan terhadap risiko kematian, kecelakaan, atau risiko lain yang berkaitan dengan jiwa manusia. KBLI 65221 juga meliputi kegiatan pengelolaan dana nasabah yang dikaitkan dengan produk asuransi jiwa, baik dalam bentuk individu maupun kumpulan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65221
Ruang lingkup KBLI 65221 mencakup segala aktivitas yang berhubungan dengan pemberian perlindungan asuransi jiwa. Hal ini meliputi penerbitan polis asuransi jiwa, pengelolaan premi, pembayaran klaim, serta penawaran produk asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, dan produk unit link yang menggabungkan unsur investasi. Selain itu, ruang lingkup ini juga mencakup pemasaran asuransi jiwa secara langsung maupun melalui pihak ketiga, serta pengelolaan dana nasabah yang terkait dengan polis asuransi jiwa.
Contoh Jenis Usaha KBLI 65221
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 65221 antara lain perusahaan asuransi jiwa konvensional, penyelenggara program asuransi jiwa berjangka, perusahaan yang menawarkan produk asuransi jiwa seumur hidup, serta perusahaan yang menyediakan produk asuransi unit link. Selain itu, kantor cabang asuransi jiwa asing yang beroperasi di Indonesia juga termasuk dalam kategori ini. Semua entitas yang menjalankan aktivitas inti berupa perlindungan finansial atas risiko jiwa masuk ke dalam klasifikasi KBLI 65221.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang KBLI 65221 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, perusahaan asuransi jiwa dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin usaha yang relevan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kewajiban perizinan ini bertujuan memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan di sektor jasa keuangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 65221
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 65221. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 65221 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memperluas cakupan usaha dan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengembangkan lini bisnis di sektor jasa keuangan, khususnya asuransi jiwa.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.