← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

65203 - Penjaminan Ulang Konvensional

Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan secara konvensional, meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

65221 - Perusahaan Penjaminan Ulang Konvensional, 65221

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha perusahaan penjaminan ulang yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 65203?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

65203

Penjaminan Ulang Konvensional

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 65203: Penjaminan Ulang Konvensional

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65203.

Pengertian KBLI 65203

KBLI 65203 berjudul "Penjaminan Ulang Konvensional". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup usaha kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan secara konvensional, meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65203

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan penjaminan ulang secara konvensional. Fokus utamanya adalah pada pemberian jaminan untuk memastikan pemenuhan kewajiban finansial yang dimiliki oleh perusahaan penjaminan. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menilai apakah suatu kegiatan masuk ke dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 65203

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penyelenggaraan penjaminan ulang secara konvensional.
  • Pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 65203. Oleh karena itu, tidak ada daftar pengecualian atau pembeda yang tercantum dalam uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi:

  • Perusahaan yang memberikan jaminan (penjaminan ulang) untuk memenuhi kewajiban finansial perusahaan penjaminan lain, dilakukan secara konvensional.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 65203 adalah: Izin. Tidak ada rincian jenis izin, persyaratan tambahan, atau izin sektoral lain yang tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-" yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data KBLI ini. Informasi tersebut bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan kode pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 65221 - Perusahaan Penjaminan Ulang Konvensional

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 65203 adalah: Pecah Kode. Informasi ini diambil langsung dari data perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Hal-hak yang secara eksplisit tercantum dalam data dan perlu diperhatikan adalah:

  1. Tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) tercantum sebagai Tinggi.
  2. Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah Izin; data tidak merinci jenis atau persyaratan izin tersebut.
  3. Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-").
  4. KBLI 65203 merupakan hasil perubahan bertipe Pecah Kode dan memiliki padanan pada KBLI 2020 yaitu 65221.

Informasi di atas hanya berasal dari data KBLI yang digunakan. Persyaratan teknis, dokumen administratif tambahan, atau ketentuan sektoral lain tidak tercantum dalam data ini dan oleh karena itu tidak dibahas di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan kegiatan penjaminan ulang konvensional menurut KBLI 65203?

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan ini adalah penyelenggaraan penjaminan ulang secara konvensional yang meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.

Apa tingkat risikonya untuk berbagai skala usaha?

Data menyatakan semua skala usaha — Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — memiliki tingkat risiko Tinggi untuk KBLI 65203.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 65203?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah Izin. Data tidak menyebutkan rincian lebih lanjut mengenai jenis atau persyaratan izin tersebut.

Apakah ada padanan pada KBLI 2020?

Ya. Padanan yang tercantum adalah "65221 - Perusahaan Penjaminan Ulang Konvensional".