KBLI 65212

Reasuransi Syariah

Kelompok ini mencakup usaha reasuransi syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya, termasuk unit syariah dari perusahaan reasuransi konvensional.

Baca penjelasan lengkap KBLI 65212
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

KBLI 65212: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Perizinan Usaha melalui OSS

Dalam dunia usaha di Indonesia, pengelompokan jenis kegiatan ekonomi dilakukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Salah satu kode penting dalam sektor jasa keuangan adalah KBLI 65212. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang ini, pemahaman mendalam mengenai KBLI 65212, ruang lingkup, contoh usaha, serta kewajiban perizinan melalui OSS sangatlah penting guna memastikan legalitas dan kelancaran operasional.

1. Pengertian KBLI 65212

KBLI 65212 merupakan kode klasifikasi untuk kegiatan Asuransi Jiwa Konvensional. Kegiatan ini mencakup usaha asuransi yang memberikan jasa pertanggungan jiwa konvensional, yaitu perlindungan finansial kepada tertanggung atas risiko kematian atau risiko hidup dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam polis asuransi. Kegiatan ini tidak termasuk asuransi jiwa berbasis syariah atau unit link, yang memiliki kode KBLI tersendiri.

2. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65212

Ruang lingkup KBLI 65212 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penyediaan jasa asuransi jiwa secara konvensional. Ini mencakup penerbitan polis asuransi jiwa, pengelolaan premi, pembayaran klaim kepada nasabah, hingga pengelolaan dana investasi terkait produk asuransi jiwa. Segala bentuk kegiatan pemasaran, penawaran, dan pelayanan dalam bidang asuransi jiwa konvensional termasuk ke dalam ruang lingkup KBLI ini.

3. Contoh Jenis Usaha KBLI 65212

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 65212 antara lain:

  • Perusahaan asuransi jiwa konvensional yang menawarkan produk asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, dan asuransi dwiguna.
  • Perusahaan asuransi jiwa yang menyediakan perlindungan terhadap risiko kematian atau hidup dalam periode tertentu dengan sistem konvensional.
  • Perusahaan yang mengelola dana investasi nasabah melalui premi asuransi jiwa konvensional.
Usaha-usaha ini wajib mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk terkait perizinan usaha.

4. Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang KBLI 65212 diwajibkan untuk memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, perusahaan harus mendaftarkan usaha, memilih KBLI sesuai bidang kegiatan, dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan perizinan usaha melalui OSS, legalitas dan kepatuhan perusahaan dapat terjaga, sehingga operasional bisa berjalan lancar dan profesional.

5. Ketentuan Penggabungan KBLI 65212

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 65212 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, perusahaan dapat menggabungkan KBLI 65212 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan regulasi

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.