← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

65202 - Reasuransi Syariah

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

65212 - Reasuransi Syariah, 65213 - Unit Syariah Reasuransi, 65212

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha reasuransi syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya, termasuk unit syariah dari perusahaan reasuransi konvensional.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 65202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

65202

Reasuransi Syariah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 65202: Reasuransi Syariah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65202.

Pengertian KBLI 65202

KBLI 65202 berjudul Reasuransi Syariah. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65202

Ruang lingkup KBLI 65202 dibatasi pada kegiatan pengelolaan risiko yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Sasaran pengelolaan risiko adalah entitas syariah yang disebutkan dalam uraian resmi, yaitu perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, serta perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 65202

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 65202 meliputi:

  • Pengelolaan risiko atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah.
  • Pengelolaan risiko atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan penjaminan syariah.
  • Pengelolaan risiko atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 65202 tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Informasi mengenai batasan atau pengecualian tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 65202 antara lain:

  • Penyediaan layanan pengelolaan risiko berbasis prinsip syariah bagi perusahaan asuransi syariah.
  • Penyediaan layanan pengelolaan risiko berbasis prinsip syariah bagi perusahaan penjaminan syariah.
  • Penyediaan layanan pengelolaan risiko antar perusahaan reasuransi syariah untuk risiko yang timbul pada entitas syariah lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap entri berikut dicatat sebagaimana tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 65202 adalah: Izin. Keterangan lebih lanjut mengenai jenis izin atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data adalah: -. Informasi ini hanya merupakan nilai yang tercantum dalam data dan bukan jaminan atau kepastian mengenai proses penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 65212 - Reasuransi Syariah 65213 - Unit Syariah Reasuransi

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data: Gabung Kode. Keterangan tersebut disajikan sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 65202, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi resmi yang tersedia dalam data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi yang menyatakan fokus pada pengelolaan risiko menurut prinsip syariah untuk entitas syariah yang disebutkan.
  • Perizinan berusaha yang tercatat adalah Izin; detail persyaratan izin tidak tercantum dalam data.
  • Periksa tingkat risiko yang tercatat untuk setiap skala usaha; data mencantumkan tingkat risiko sebagai Tinggi untuk semua skala usaha yang tercantum.
  • Padanan dengan KBLI 2020 tersedia sebagaimana tercantum; data juga mencatat jenis perubahan sebagai Gabung Kode.
  • Jika membutuhkan informasi teknis, persyaratan spesifik, atau batasan tambahan, data yang digunakan tidak mencantumkannya sehingga sumber resmi yang relevan perlu dikonsultasikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 65202?

KBLI 65202, berjudul Reasuransi Syariah, mencakup kegiatan pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya, sesuai uraian resmi dalam data.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 65202?

Kegiatan yang termasuk adalah pengelolaan risiko berbasis prinsip syariah untuk: perusahaan asuransi syariah; perusahaan penjaminan syariah; dan perusahaan reasuransi syariah lainnya, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apa tingkat risiko untuk usaha kecil atau usaha menengah pada KBLI ini?

Data mencatat tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data.

Perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 65202 dan berapa lama penerbitannya?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin. Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai -; nilai tersebut hanya merupakan informasi yang terdapat dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan.