KBLI 65132
Perusahaan Penjaminan Syariah
Kelompok ini mencakup usaha penjaminan syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin syariah atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan syariah juga dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 65132Pengertian KBLI 65132
KBLI 65132 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah. KBLI ini digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha lembaga keuangan yang bergerak di bidang penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Penggunaan kode KBLI 65132 sangat penting untuk memastikan legalitas dan klasifikasi usaha sesuai standar nasional, terutama dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65132
Ruang lingkup KBLI 65132 meliputi seluruh aktivitas bank pembiayaan rakyat syariah yang menjalankan fungsi intermediasi keuangan. Kegiatan utama dalam KBLI ini adalah menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito serta menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, KBLI 65132 juga mencakup layanan jasa keuangan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, seperti layanan pembayaran, transfer dana, dan jasa konsultasi keuangan syariah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 65132
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 65132 antara lain:
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang menerima tabungan dan deposito serta menyalurkan pembiayaan dengan akad murabahah, mudharabah, musyarakah, dan akad syariah lainnya.
- Lembaga keuangan syariah yang melayani pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sesuai prinsip syariah.
- Unit usaha syariah dari koperasi simpan pinjam yang memperoleh izin sebagai BPRS.
Setiap usaha yang bergerak dalam penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan berdasarkan prinsip syariah wajib menggunakan kode KBLI 65132 dalam proses perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 65132, pelaku usaha wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan usaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang relevan dengan KBLI 65132, seperti izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum, perlindungan konsumen, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Ketentuan Penggabungan KBLI 65132
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 65132 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin melakukan diversifikasi usaha selama masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Namun, setiap penggabungan KBLI harus memperhatikan regulasi sektoral, terutama dari OJK dan Bank Indonesia, agar seluruh kegiatan usaha tetap berjalan secara legal dan sesuai aturan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.