Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah, termasuk - penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; - penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; - penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariahl; - kegiatan berdasarkan prinsip syariah penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan penjaminan lainnya.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
65132 - Perusahaan Penjaminan Syariah, 65133 - Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan, 65132
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
65132
Penjaminan Syariah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65132.
KBLI 65132 berjudul "Penjaminan Syariah" dan mencakup kegiatan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah. Uraian resmi KBLI ini menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup usaha penjaminan yang dilaksanakan menurut prinsip syariah.
Ruang lingkup KBLI 65132 berdasarkan uraian resmi meliputi penjaminan berbagai bentuk kewajiban finansial yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah. Uraian resmi memperinci sejumlah jenis penjaminan yang termasuk dalam kelompok ini, baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan, koperasi, badan usaha milik negara, maupun bentuk penjaminan atas instrumen dan transaksi tertentu.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 65132 meliputi antara lain:
Uraian resmi untuk KBLI 65132 tidak memuat daftar eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian spesifik atau kegiatan luar cakupan yang harus dibedakan.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 65132 meliputi:
Data KBLI 65132 menyajikan klasifikasi risiko menurut skala usaha sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI 65132 adalah: Izin. Data ini merupakan informasi yang tercantum pada entri perizinan berusaha dan tidak menjelaskan jenis atau mekanisme penerbitan lebih lanjut.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 65132 tercantum sebagai "-". Artinya, data yang digunakan tidak memuat keterangan mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk kegiatan ini. Keterangan ini bukan jaminan atau estimasi waktu penerbitan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 65132, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
Ya. Uraian resmi KBLI 65132 secara tegas mencantumkan "penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan" sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk.
Ya. Uraian resmi menyebutkan penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya, dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
Data KBLI 65132 mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin". Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai tipe izin atau proses penerbitan.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-", sehingga data yang digunakan tidak menyediakan keterangan mengenai jangka waktu penerbitan.