← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

65132 - Penjaminan Syariah

Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah, termasuk - penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; - penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; - penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariahl; - kegiatan berdasarkan prinsip syariah penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan penjaminan lainnya.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

65132 - Perusahaan Penjaminan Syariah, 65133 - Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan, 65132

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

$4a

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 65132?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

65132

Penjaminan Syariah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 65132: Penjaminan Syariah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65132.

Pengertian KBLI 65132

KBLI 65132 berjudul "Penjaminan Syariah" dan mencakup kegiatan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah. Uraian resmi KBLI ini menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup usaha penjaminan yang dilaksanakan menurut prinsip syariah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65132

Ruang lingkup KBLI 65132 berdasarkan uraian resmi meliputi penjaminan berbagai bentuk kewajiban finansial yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah. Uraian resmi memperinci sejumlah jenis penjaminan yang termasuk dalam kelompok ini, baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan, koperasi, badan usaha milik negara, maupun bentuk penjaminan atas instrumen dan transaksi tertentu.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 65132

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 65132 meliputi antara lain:

  • Penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan.
  • Penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya.
  • Penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah.
  • Penjaminan atas surat utang berdasarkan prinsip syariah.
  • Penjaminan pembelian barang secara angsuran berdasarkan prinsip syariah.
  • Penjaminan transaksi dagang berdasarkan prinsip syariah.
  • Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond) berdasarkan prinsip syariah.
  • Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) berdasarkan prinsip syariah.
  • Penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri dan penjaminan letter of credit berdasarkan prinsip syariah.
  • Penjaminan kepabeanan (customs bond) dan penjaminan cukai berdasarkan prinsip syariah.
  • Pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip syariah.
  • Kegiatan penjaminan lainnya yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 65132 tidak memuat daftar eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian spesifik atau kegiatan luar cakupan yang harus dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 65132 meliputi:

  • Lembaga penjaminan yang memberikan penjaminan pembiayaan berprinsip syariah untuk produk pembiayaan perbankan syariah.
  • Unit penjaminan di koperasi simpan pinjam yang menjamin pinjaman anggota berdasarkan prinsip syariah.
  • Penjaminan program kemitraan dan bina lingkungan oleh BUMN yang diselenggarakan sepenuhnya menurut prinsip syariah.
  • Pemberian surety bond syariah untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
  • Penjaminan letter of credit dan penjaminan kepabeanan yang disusun sesuai prinsip syariah.
  • Penyediaan jasa konsultasi manajemen yang fokus pada praktik usaha penjaminan syariah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 65132 menyajikan klasifikasi risiko menurut skala usaha sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI 65132 adalah: Izin. Data ini merupakan informasi yang tercantum pada entri perizinan berusaha dan tidak menjelaskan jenis atau mekanisme penerbitan lebih lanjut.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 65132 tercantum sebagai "-". Artinya, data yang digunakan tidak memuat keterangan mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk kegiatan ini. Keterangan ini bukan jaminan atau estimasi waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 65132 - Perusahaan Penjaminan Syariah 65133 - Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 65132, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi "Penjaminan Syariah" dan contoh kegiatan yang tercantum.
  • Periksa skala usaha Anda dan catat tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha (semua kombinasi skala tercantum dalam data).
  • Perizinan berusaha pada data tercantum sebagai "Izin"; data tidak merinci mekanisme penerbitan atau dokumen yang diperlukan.
  • Data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan (ditandai "-"), sehingga informasi waktu tidak tersedia dalam sumber ini.
  • Perhatikan padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan yang dicatat dalam data sebagai bagian dari informasi referensi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 65132 mencakup penjaminan pembiayaan oleh lembaga keuangan berdasarkan prinsip syariah?

Ya. Uraian resmi KBLI 65132 secara tegas mencantumkan "penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan" sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk.

Apakah KBLI 65132 berlaku untuk penjaminan oleh koperasi simpan pinjam?

Ya. Uraian resmi menyebutkan penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya, dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Apa jenis perizinan berusaha menurut data untuk KBLI 65132?

Data KBLI 65132 mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin". Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai tipe izin atau proses penerbitan.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 65132?

Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-", sehingga data yang digunakan tidak menyediakan keterangan mengenai jangka waktu penerbitan.