KBLI 65122
Asuransi Umum Syariah
Kelompok ini mencakup usaha asuransi umum syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Baca penjelasan lengkap KBLI 65122Pengertian KBLI 65122
KBLI 65122 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan usaha bank umum syariah. KBLI ini termasuk dalam sektor jasa keuangan dan asuransi, khususnya pada bidang perbankan yang menjalankan prinsip syariah. KBLI 65122 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas perbankan syariah di Indonesia dan wajib dicantumkan dalam dokumen perizinan usaha melalui sistem OSS.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65122
Ruang lingkup KBLI 65122 meliputi seluruh aktivitas bank umum syariah, yaitu bank yang dalam operasionalnya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, tetapi menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Islam. Kegiatan usaha ini meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, penyaluran dana, serta memberikan jasa keuangan lainnya sesuai prinsip syariah. Bank umum syariah juga dapat melakukan kegiatan pembiayaan, investasi, serta layanan perbankan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perbankan syariah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 65122
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 65122 adalah pendirian dan operasional bank umum syariah, baik dalam bentuk bank syariah konvensional maupun unit usaha syariah dari bank umum. Contohnya antara lain Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat Indonesia, serta unit syariah dari bank-bank besar seperti BRI Syariah atau Mandiri Syariah sebelum melakukan penggabungan menjadi BSI. Semua jenis usaha yang berbentuk bank umum syariah, baik nasional maupun asing, wajib mengacu pada KBLI 65122 dalam perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 65122
Setiap pelaku usaha yang ingin mendirikan dan menjalankan bank umum syariah wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan di Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha harus memastikan bahwa KBLI 65122 tercantum dalam dokumen perizinan dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Perizinan usaha melalui OSS mencakup penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta izin operasional lainnya yang relevan untuk aktivitas perbankan syariah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 65122
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 65122. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 65122 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, setiap penggabungan KBLI harus tetap mengikuti regulasi dari instansi terkait dan dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.