← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

65122 - Asuransi Umum Syariah

Kelompok ini mencakup asuransi umum syariah selain asuransi jiwa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

65122 - Asuransi Umum Syariah, 65123 - Unit Syariah Asuransi Umum, 65122

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha asuransi umum syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 65122?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

65122

Asuransi Umum Syariah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 65122: Asuransi Umum Syariah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65122.

Pengertian KBLI 65122

KBLI 65122 dengan judul resmi "Asuransi Umum Syariah" mengacu pada kelompok kegiatan usaha asuransi umum yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, khususnya bukan asuransi jiwa. Definisi resmi menekankan pengelolaan risiko menurut prinsip syariah untuk saling menolong dan melindungi peserta atau pemegang polis dengan memberikan penggantian atas peristiwa tidak pasti.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65122

Ruang lingkup KBLI 65122 berdasarkan uraian resmi meliputi pengelolaan risiko menurut prinsip syariah untuk tujuan saling menolong dan melindungi serta pemberian penggantian kepada peserta atau pemegang polis akibat peristiwa tidak pasti.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 65122

  • Pelaksanaan asuransi umum berbasis prinsip syariah (selain asuransi jiwa).
  • Pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah untuk tujuan saling menolong dan melindungi peserta atau pemegang polis.
  • Pemberian penggantian kepada peserta atau pemegang polis atas kerugian atau kerusakan yang timbul karena peristiwa tidak pasti.
  • Pemberian penggantian atas biaya yang timbul atau kehilangan keuntungan yang dialami peserta atau pemegang polis karena peristiwa tidak pasti.
  • Pemberian penggantian atas tanggung jawab hukum peserta atau pemegang polis kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa tidak pasti.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini mencakup asuransi umum syariah selain asuransi jiwa; oleh karena itu, kegiatan asuransi jiwa tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 65122 dan perlu dibedakan dari kegiatan yang tercantum di atas.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: pemberian penggantian kepada peserta atau pemegang polis atas kerugian atau kerusakan yang dialami akibat peristiwa tidak pasti; penggantian biaya yang timbul sehubungan dengan peristiwa tersebut; penggantian atas kehilangan keuntungan yang disebabkan oleh peristiwa tidak pasti; serta penggantian atas tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul karena peristiwa tidak pasti.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko sesuai skala usaha sebagai berikut. Setiap baris berikut adalah kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 65122 adalah: Izin. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-". Data tersebut tidak memberikan rincian atau jangka waktu tertentu; keterangan ini hanya merefleksikan isi data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah sebagai berikut:

  • 65122 - Asuransi Umum Syariah
  • 65123 - Unit Syariah Asuransi Umum

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk entri ini adalah: "Gabung Kode". Pernyataan ini disampaikan sesuai istilah yang tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 65122, perhatikan uraian resmi untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan definisi asuransi umum syariah yang tercantum, catatan bahwa asuransi jiwa tidak termasuk, tingkat risiko yang terdaftar untuk setiap skala usaha, serta jenis perizinan berusaha yang tercatat sebagai "Izin". Jika data pada bagian tertentu kosong atau hanya berisi tanda "-", hal tersebut berarti rincian tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 65122 mencakup asuransi jiwa?

Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 65122 adalah asuransi umum syariah selain asuransi jiwa; dengan demikian asuransi jiwa tidak termasuk dalam KBLI ini.

Apa saja jenis penggantian yang termasuk dalam ruang lingkup KBLI 65122?

Menurut uraian resmi, penggantian yang termasuk meliputi penggantian atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat peristiwa tidak pasti.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 65122?

Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 65122 adalah "Izin". Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 65122?

Data menunjukkan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Artinya data yang digunakan tidak memuat rincian jangka waktu penerbitan; bagian ini tidak memberikan jaminan waktu penerbitan.