Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup asuransi umum syariah selain asuransi jiwa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
65122 - Asuransi Umum Syariah, 65123 - Unit Syariah Asuransi Umum, 65122
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
65122
Asuransi Umum Syariah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65122.
KBLI 65122 dengan judul resmi "Asuransi Umum Syariah" mengacu pada kelompok kegiatan usaha asuransi umum yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, khususnya bukan asuransi jiwa. Definisi resmi menekankan pengelolaan risiko menurut prinsip syariah untuk saling menolong dan melindungi peserta atau pemegang polis dengan memberikan penggantian atas peristiwa tidak pasti.
Ruang lingkup KBLI 65122 berdasarkan uraian resmi meliputi pengelolaan risiko menurut prinsip syariah untuk tujuan saling menolong dan melindungi serta pemberian penggantian kepada peserta atau pemegang polis akibat peristiwa tidak pasti.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini mencakup asuransi umum syariah selain asuransi jiwa; oleh karena itu, kegiatan asuransi jiwa tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 65122 dan perlu dibedakan dari kegiatan yang tercantum di atas.
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: pemberian penggantian kepada peserta atau pemegang polis atas kerugian atau kerusakan yang dialami akibat peristiwa tidak pasti; penggantian biaya yang timbul sehubungan dengan peristiwa tersebut; penggantian atas kehilangan keuntungan yang disebabkan oleh peristiwa tidak pasti; serta penggantian atas tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul karena peristiwa tidak pasti.
Data menyajikan tingkat risiko sesuai skala usaha sebagai berikut. Setiap baris berikut adalah kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 65122 adalah: Izin. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-". Data tersebut tidak memberikan rincian atau jangka waktu tertentu; keterangan ini hanya merefleksikan isi data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian waktu penerbitan perizinan.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk entri ini adalah: "Gabung Kode". Pernyataan ini disampaikan sesuai istilah yang tercantum dalam data.
Sebelum memilih KBLI 65122, perhatikan uraian resmi untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan definisi asuransi umum syariah yang tercantum, catatan bahwa asuransi jiwa tidak termasuk, tingkat risiko yang terdaftar untuk setiap skala usaha, serta jenis perizinan berusaha yang tercatat sebagai "Izin". Jika data pada bagian tertentu kosong atau hanya berisi tanda "-", hal tersebut berarti rincian tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 65122 adalah asuransi umum syariah selain asuransi jiwa; dengan demikian asuransi jiwa tidak termasuk dalam KBLI ini.
Menurut uraian resmi, penggantian yang termasuk meliputi penggantian atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat peristiwa tidak pasti.
Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 65122 adalah "Izin". Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.
Data menunjukkan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Artinya data yang digunakan tidak memuat rincian jangka waktu penerbitan; bagian ini tidak memberikan jaminan waktu penerbitan.