KBLI 65112
Asuransi Jiwa Syariah
Kelompok ini mencakup usaha asuransi jiwa syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Baca penjelasan lengkap KBLI 65112Pengertian KBLI 65112
KBLI 65112 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha bank umum syariah. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan usaha yang bergerak di bidang perbankan umum berbasis prinsip syariah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penggunaan KBLI 65112 menjadi sangat penting dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65112
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 65112 meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, bank umum syariah juga dapat melakukan jasa keuangan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti kegiatan transfer, inkaso, pembayaran, penjaminan, hingga penyediaan jasa perbankan elektronik.
Kegiatan usaha pada KBLI 65112 wajib memenuhi ketentuan regulasi di bidang perbankan syariah dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tunduk pada ketentuan Bank Indonesia terkait operasional perbankan syariah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 65112
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 65112:
- Bank umum syariah yang menyediakan layanan tabungan dan deposito berbasis akad syariah.
- Pemberian pembiayaan berbasis prinsip murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan akad syariah lainnya.
- Penyediaan layanan pembayaran dan transfer dana berbasis syariah.
- Jasa penjaminan bank (bank garansi) dengan prinsip syariah.
- Pelayanan kartu debit dan ATM syariah.
- Penyaluran dana melalui produk pembiayaan konsumtif, produktif, dan investasi berbasis syariah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 65112
Setiap pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha di bidang bank umum syariah sesuai KBLI 65112 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 65112 mencakup pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta izin operasional dan/atau komersial dari instansi terkait, seperti OJK dan Bank Indonesia. Dengan memenuhi kewajiban perizinan melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas yang sah untuk menjalankan kegiatan usaha bank umum syariah di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 65112
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 65112 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 65112 dengan klasifikasi usaha lain yang relevan, selama tetap memenuhi ketentuan dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan instansi terkait. Penggabungan KBLI ini dapat menjadi strategi untuk memperluas cakupan usaha, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.