Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup asuransi jiwa syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
65112 - Asuransi Jiwa Syariah, 65113 - Unit Syariah Asuransi Jiwa, 65112
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
65112
Asuransi Jiwa Syariah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65112.
KBLI 65112 berjudul "Asuransi Jiwa Syariah". Menurut uraian resmi yang menjadi dasar pengelompokan ini, kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan asuransi jiwa yang seluruhnya berlandaskan prinsip syariah. Pengelolaan risiko dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan tujuan saling menolong dan melindungi, serta memberikan pembayaran berdasarkan kondisi yang diatur dalam perjanjian antara peserta dan penyelenggara.
Ruang lingkup KBLI 65112 merujuk pada penyelenggaraan asuransi jiwa yang diselenggarakan sepenuhnya menurut prinsip syariah. Uraian resmi menekankan aspek pengelolaan risiko menurut prinsip syariah dan mekanisme pembayaran kepada peserta atau pihak berhak pada waktu tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian. Besaran pembayaran ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi untuk KBLI 65112 yang disediakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang digunakan tidak memberikan daftar kegiatan atau kode lain yang harus dibedakan dari Asuransi Jiwa Syariah.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap kombinasi skala usaha pada KBLI 65112 sebagai berikut:
Catatan: Informasi di atas merupakan pembacaan langsung dari data KBLI. Tidak dinyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki risiko yang sama dalam praktik administratif; data ini hanya menyajikan tingkat risiko yang tercantum untuk masing-masing skala usaha.
Dalam data KBLI 65112, jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah: Izin. Penulisan ini mengikuti teks sumber data tanpa penambahan keterangan mengenai jenis atau proses perizinan yang tidak tercantum dalam data.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data menyajikan nilai: "-". Nilai ini dicatat sebagaimana adanya dalam data dan tidak boleh ditafsirkan sebagai jaminan atau ketentuan waktu tertentu untuk penerbitan perizinan.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:
Informasi tersebut disajikan persis dari data padanan KBLI 2020 yang tersedia.
Dalam data, kolom perubahan menyebut: "Gabung Kode". Pernyataan ini dilaporkan sebagaimana tercantum dalam data dan tidak dijabarkan lebih lanjut karena data asli tidak memberikan keterangan tambahan mengenai implikasi atau detail perubahan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 65112, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi yang tercantum dalam data:
KBLI 65112 berjudul "Asuransi Jiwa Syariah" dan mencakup penyelenggaraan asuransi jiwa yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, termasuk pengelolaan risiko menurut prinsip syariah dan pemberian pembayaran sesuai perjanjian.
Data menyebutkan jenis perizinan berusaha: Izin. Data tidak merinci bentuk atau persyaratan spesifik dari izin tersebut.
Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—dipetakan sebagai Tinggi.
Kolom jangka waktu penerbitan dalam data menunjukkan nilai "-" sehingga informasi tentang jangka waktu tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah 65112 - Asuransi Jiwa Syariah dan 65113 - Unit Syariah Asuransi Jiwa, sebagaimana disajikan dalam data.