← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

65112 - Asuransi Jiwa Syariah

Kelompok ini mencakup asuransi jiwa syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

65112 - Asuransi Jiwa Syariah, 65113 - Unit Syariah Asuransi Jiwa, 65112

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha asuransi jiwa syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 65112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

65112

Asuransi Jiwa Syariah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 65112: Asuransi Jiwa Syariah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65112.

Pengertian KBLI 65112

KBLI 65112 berjudul "Asuransi Jiwa Syariah". Menurut uraian resmi yang menjadi dasar pengelompokan ini, kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan asuransi jiwa yang seluruhnya berlandaskan prinsip syariah. Pengelolaan risiko dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan tujuan saling menolong dan melindungi, serta memberikan pembayaran berdasarkan kondisi yang diatur dalam perjanjian antara peserta dan penyelenggara.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65112

Ruang lingkup KBLI 65112 merujuk pada penyelenggaraan asuransi jiwa yang diselenggarakan sepenuhnya menurut prinsip syariah. Uraian resmi menekankan aspek pengelolaan risiko menurut prinsip syariah dan mekanisme pembayaran kepada peserta atau pihak berhak pada waktu tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian. Besaran pembayaran ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 65112

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penyelenggaraan asuransi jiwa yang seluruhnya didasarkan pada prinsip syariah.
  • Pengelolaan risiko menurut prinsip syariah untuk tujuan saling menolong dan melindungi.
  • Pemberian pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta.
  • Pemberian pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian.
  • Pemberian pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu sebagaimana diperjanjikan, dengan besaran yang ditetapkan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana menurut prinsip syariah.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 65112 yang disediakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang digunakan tidak memberikan daftar kegiatan atau kode lain yang harus dibedakan dari Asuransi Jiwa Syariah.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Produk asuransi yang memberikan pembayaran pada ahli waris ketika peserta meninggal, diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
  • Produk yang memberikan pembayaran pada peserta yang masih hidup pada saat waktu manfaat yang telah disepakati dalam perjanjian (misalnya pembayaran berkala atau satu kali pada waktu tertentu), sesuai prinsip syariah.
  • Pembayaran manfaat lainnya kepada peserta atau pihak berhak yang diatur dalam perjanjian, di mana besaran manfaat sudah ditetapkan dan/atau bergantung pada hasil pengelolaan dana menurut prinsip syariah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap kombinasi skala usaha pada KBLI 65112 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Catatan: Informasi di atas merupakan pembacaan langsung dari data KBLI. Tidak dinyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki risiko yang sama dalam praktik administratif; data ini hanya menyajikan tingkat risiko yang tercantum untuk masing-masing skala usaha.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI 65112, jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah: Izin. Penulisan ini mengikuti teks sumber data tanpa penambahan keterangan mengenai jenis atau proses perizinan yang tidak tercantum dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data menyajikan nilai: "-". Nilai ini dicatat sebagaimana adanya dalam data dan tidak boleh ditafsirkan sebagai jaminan atau ketentuan waktu tertentu untuk penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:

  • 65112 - Asuransi Jiwa Syariah
  • 65113 - Unit Syariah Asuransi Jiwa

Informasi tersebut disajikan persis dari data padanan KBLI 2020 yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Dalam data, kolom perubahan menyebut: "Gabung Kode". Pernyataan ini dilaporkan sebagaimana tercantum dalam data dan tidak dijabarkan lebih lanjut karena data asli tidak memberikan keterangan tambahan mengenai implikasi atau detail perubahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 65112, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi yang tercantum dalam data:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 65112, yaitu penyelenggaraan asuransi jiwa yang seluruhnya berlandaskan prinsip syariah.
  2. Catat bahwa jenis perizinan berusaha pada data adalah "Izin". Data tidak merinci jenis dokumen atau mekanisme yang diperlukan untuk memperoleh izin tersebut.
  3. Perhatikan tingkat risiko yang tercantum (semua skala usaha: Tinggi) sebagaimana tercantum dalam data ketika menilai kepatuhan atau kebutuhan administratif.
  4. Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditampilkan sebagai "-"); oleh karena itu, data tidak memberikan informasi tentang lamanya proses penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 65112?

KBLI 65112 berjudul "Asuransi Jiwa Syariah" dan mencakup penyelenggaraan asuransi jiwa yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, termasuk pengelolaan risiko menurut prinsip syariah dan pemberian pembayaran sesuai perjanjian.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 65112?

Data menyebutkan jenis perizinan berusaha: Izin. Data tidak merinci bentuk atau persyaratan spesifik dari izin tersebut.

Apa tingkat risikonya untuk skala usaha berbeda?

Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—dipetakan sebagai Tinggi.

Apakah jangka waktu penerbitan perizinan tercantum?

Kolom jangka waktu penerbitan dalam data menunjukkan nilai "-" sehingga informasi tentang jangka waktu tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Apa padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah 65112 - Asuransi Jiwa Syariah dan 65113 - Unit Syariah Asuransi Jiwa, sebagaimana disajikan dalam data.