KBLI 64953

Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending)

Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) berdasarkan prinsip syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 64953
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 64953

KBLI 64953 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perusahaan pembiayaan syariah. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, selain pembiayaan yang dilakukan oleh bank. KBLI 64953 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64953

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 64953 meliputi jasa pembiayaan yang disalurkan dengan prinsip syariah. Usaha ini meliputi pembiayaan konsumen, pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan/atau pembiayaan multiguna yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Kegiatan ini tidak termasuk pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga perbankan syariah, melainkan difokuskan pada perusahaan pembiayaan non-bank yang menerapkan prinsip syariah dalam operasionalnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 64953

Contoh perusahaan yang masuk dalam KBLI 64953 antara lain perusahaan pembiayaan syariah yang menawarkan produk pembiayaan kendaraan bermotor syariah, pembiayaan alat berat syariah, dan pembiayaan barang konsumsi lainnya berdasarkan prinsip murabahah, ijarah, atau akad syariah lainnya. Selain itu, perusahaan leasing syariah, perusahaan pembiayaan multiguna syariah, serta perusahaan anjak piutang syariah juga termasuk dalam kategori ini, selama seluruh aktivitas dan produknya dijalankan sesuai prinsip syariah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 64953 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha sektor jasa keuangan syariah yang relevan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan perizinan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat usaha ini berada di bawah pengawasan OJK. Melalui OSS, proses perizinan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memulai dan mengembangkan bisnisnya secara legal di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 64953

Dalam hal penggabungan kode KBLI, terdapat ketentuan khusus untuk KBLI 64953. KBLI ini tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 64951 yang merupakan kode untuk perusahaan pembiayaan konvensional (non-syariah). Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan pemisahan antara jenis usaha berbasis syariah dan konvensional dalam sistem perizinan usaha nasional. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memastikan bahwa dokumen dan permohonan perizinan yang diajukan melalui OSS telah sesuai dengan ketentuan penggabungan KBLI yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.